Bawaslu Klarifikasi Oknum ASN Merangin yang Diduga Terlbat Kampanye Salah Satu Calon Bupati

Minggu 06 Oct 2024 - 21:44 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Muhammad Akta

ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti menunjukkan dukungan terhadap salah satu calon atau partai politik, baik secara langsung dengan menghadiri kampanye maupun tidak langsung misalnya melalui media sosial.

BACA JUGA:ASN Muaro Jambi Diingatkan, Netralitas Adalah Harga Mati dalam Pilkada

Kemudian menggunakan jabatan atau fasilitas negara untuk kepentingan salah satu calon.

Selanjutnya mempengaruhi atau mengarahkan bawahan atau pihak lain untuk memilih calon tertentu.

Prinsip netralitas ini diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Jika ASN melanggar prinsip ini, mereka bisa dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

BACA JUGA:ASN Sungai Penuh Diminta Jaga Netralitas Selama Pilkada

BACA JUGA:Minta Pelanggaran Netralitas Dikaji Dahulu Sebelum Diteruskan

Tujuan netralitas adalah untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan profesional, tanpa pengaruh politik, dan agar pemilihan umum berlangsung secara adil dan demokratis. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai