ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti menunjukkan dukungan terhadap salah satu calon atau partai politik, baik secara langsung dengan menghadiri kampanye maupun tidak langsung misalnya melalui media sosial.
BACA JUGA:ASN Muaro Jambi Diingatkan, Netralitas Adalah Harga Mati dalam Pilkada
Kemudian menggunakan jabatan atau fasilitas negara untuk kepentingan salah satu calon.
Selanjutnya mempengaruhi atau mengarahkan bawahan atau pihak lain untuk memilih calon tertentu.
Prinsip netralitas ini diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Jika ASN melanggar prinsip ini, mereka bisa dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
BACA JUGA:ASN Sungai Penuh Diminta Jaga Netralitas Selama Pilkada
BACA JUGA:Minta Pelanggaran Netralitas Dikaji Dahulu Sebelum Diteruskan
Tujuan netralitas adalah untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan profesional, tanpa pengaruh politik, dan agar pemilihan umum berlangsung secara adil dan demokratis. (*)