Sedangkan untuk subtema masih akan dilakukan pembahasan yang nantinya akan disusun oleh tim perumus sesuai dengan tema yang sudah ditentukan secara umum dalam keputusan KPU nomor 1363.
“Untuk jadwal sudah ditetapkan. Ada tiga kali debat, satu kali di bulan Oktober dan dua kali debat pada bulan November. Untuk debat pertama antar Cagub itu digelar 27 November nanti di ACC,” ujar Edison.
Dalam penyusunan subtema ini, kata Edison, tim perumus yang sudah ditunjuk tetap mengacu pada aturan yang ada.
Dimana tema debat secara umum merujuk pada visi, misi, dan program rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Edison menjelaskan bahwa tema debat mencerminkan upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:KPU Provinsi Jambi Jadwalkan Tiga Kali Debat Pilgub
BACA JUGA:Mahasiswa UI Sabet Juara Pertama Lomba Debat Politik di UNNES
Kemudian menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.
“Enam poin ini yang menjadi acuan tim perumus dalam menentukan subtema nanti. Tim perumus ini terdiri dari pakar yang ahli di bidangnya sesuai dengan kebutuhan dalam mempersiapkan debat publik. Mereka berasal dari kalangan profesional, akademisi, dan atau tokoh masyarakat,” jelasnya.
Adapun dalam debat ini tetap akan ada 6 segmen, yakni pertama pembukaan pembacaan tata tertib dan penyampaian visi misi dan program paslon.
Selanjutnya, pada segmen 2 hingga 5 adalah penajaman visi misi dan program, dan 6 penutup.
“Untuk segmen debat masih sama dengan sebelumnya. Ada penyampaian visi misi dan penajaman visi misi dan program pasangan calon,” ungkapnya.
BACA JUGA:MK yang Bisa Akhiri Perdebatan, Batas Usia Calon Kepala Daerah
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Diharapkan Akhiri Perdebatan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Bagiamana dengan tata tertib debat? Mantan komisioner KPU Muaro Jambi ini menjelaskan bahwa pihak yang diundang terutama tim pasangan calon dilarang membawa atribut Kampanye.
Kemudian meneriakkan yel-yel atau slogan pada saat debat berlangsung dan membuat kegaduhan.