Literasi Keuangan Digital Masyarakat Perlu Ditingkatkan

Kamis 17 Oct 2024 - 21:11 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan digital di masyarakat untuk mengurangi praktik judi online.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), indeks literasi keuangan digital meningkat dari 38,03 persen pada 2019 menjadi 49,68 persen pada 2022 dan mencapai 65,43 persen pada 2024.

“Artinya, baru sekitar dua pertiga masyarakat Indonesia yang terliterasi dalam keuangan digital. Masih ada kurang lebih satu pertiga masyarakat yang perlu kita literasi dengan baik,” ujar Budi di Jakarta.

BACA JUGA:Kemendikbudristek Jadikan Digitalisasi Solusi Genjot Mutu Kampus

BACA JUGA:Proyeksi Transaksi Ekonomi Digital Indonesia Mencapai 360 Miliar Dolar pada 2030

Walaupun sebagian besar warga telah memiliki pemahaman tentang literasi keuangan digital, masih ada segmen masyarakat yang terjebak dalam praktik judi online.

Beberapa warga masih memanfaatkan layanan keuangan digital, seperti dompet elektronik atau e-wallet, untuk mendukung aktivitas judi online.

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa hingga September 2024, nilai transaksi yang diduga terafiliasi dengan judi online telah mencapai Rp600 triliun.

“Ini adalah kerugian besar bagi bangsa, karena nilai transaksi tersebut tidak memberikan manfaat yang berarti bagi masyarakat,” tambah Budi.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa literasi keuangan digital perlu terus ditingkatkan agar masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan keuangan digital.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online, termasuk memblokir akses ke konten judi dan menutup akun layanan keuangan digital yang terkait dengan aktivitas judi online.

BACA JUGA:Ombudsman Luncurkan Inovasi Digital untuk Mempercepat Penyelesaian Laporan

BACA JUGA:Riset dan Pengembangan Kunci Ciptakan Nilai Tambah Dari Adopsi Digital

Budi melaporkan bahwa sejak 2017 hingga 14 Oktober 2024, kementerian telah menutup akses ke sekitar 4,7 juta konten judi online, mengajukan permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank terkait judi online kepada OJK, serta menutup 573 akun e-wallet kepada Bank Indonesia. (*)

Kategori :