JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– DPR RI menetapkan tiga komisi yang akan bermitra dengan kementerian/lembaga (K/L) di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam).
Tiga komisi tersebut adalah Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPR RI.
Keputusan ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR yang menetapkan ruang lingkup dan mitra kerja komisi-komisi.
"Setelah pengumuman kabinet, kami harus melakukan mekanisme internal di DPR ini, di komisi-komisi, jadi kemungkinan baru akan rapat-rapat pekan depan," ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
BACA JUGA:Komposisi Menteri Kabinet Merah Putih Representasi Keseimbangan
BACA JUGA:Prabowo Umumkan Nama-Nama Menteri Kabinet Merah Putih, Ini Daftarnya
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 yang diundangkan pada 21 Oktober 2024, terdapat tujuh lembaga di bawah Kemenkopolkam.
Lembaga tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dari tujuh lembaga ini, empat di antaranya bermitra dengan Komisi I DPR RI, yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Tentara Nasional Indonesia.
Sementara, Komisi III DPR RI bermitra dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan, Kementerian Dalam Negeri menjadi mitra kerja dari Komisi II DPR RI.
BACA JUGA:NasDem Tak Ambil Jatah Menteri Demi Pendidikan Politik
BACA JUGA:Calon Menteri Prabowo Hadir Kompak dengan Batik Cokelat Tua di Istana
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan Kabinet Merah Putih, yang terdiri dari 48 kementerian, termasuk tujuh kementerian koordinator dan 41 kementerian. (*)