"Di dalam handphone korban ini ada video kemudian handphone pelaku ini yang digunakan ketika perbuatan yang kedua pelaku sempat merekam aksi tersebut. Ada pengancaman juga, karena video ini sempat dia rekaman di handphone pelaku dan takut disebarkan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang menyangkut persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Kategori :
Terkait
Jumat 22 Nov 2024 - 21:15 WIB
Belasan Tersangka TPPO Diringkus Polda Jambi
Selasa 29 Oct 2024 - 21:16 WIB
Pimpinan Ponpes yang Lecehkan 12 Anak Dikenal Baik dan Agamis
Senin 28 Oct 2024 - 21:07 WIB
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 12 Santrinya, Satu Diantaranya Perempuan
Minggu 27 Oct 2024 - 21:09 WIB
Lagi, Siswi SMP di Sungai Gelam Jadi Korban Rudapaksa
Selasa 22 Oct 2024 - 20:35 WIB
Polisi Dalami Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Jambi Usai Ikut Mapala
Terpopuler
Sabtu 23 Nov 2024 - 22:30 WIB
Psikolog Sebut Aromaterapi Dapat Bantu Kelola Stres
Sabtu 23 Nov 2024 - 22:31 WIB
Tips Fesyen ‘Layering’ Sesuai Tipe Badan
Sabtu 23 Nov 2024 - 11:12 WIB
Investasi Emas Makin Menarik, Harga Emas Antam Tembus Rp1.541.000
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:48 WIB
Deteksi Dini Kunci Mengatasi Masalah Kesuburan
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:12 WIB
Pembangunan SDM Berkualitas Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Terkini
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:51 WIB
Bawaslu Tanjabtim Ingatkan Netralitas ASN dan Politik Uang
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:48 WIB
Deteksi Dini Kunci Mengatasi Masalah Kesuburan
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:34 WIB
AI dan Coding Akan Diajarkan di Kelas 4 SD Mulai Tahun Depan
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:30 WIB
Kasus Pernikahan Dini di Batanghari Meningkat, Ternyata Ini faktornya
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:30 WIB