"Di dalam handphone korban ini ada video kemudian handphone pelaku ini yang digunakan ketika perbuatan yang kedua pelaku sempat merekam aksi tersebut. Ada pengancaman juga, karena video ini sempat dia rekaman di handphone pelaku dan takut disebarkan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang menyangkut persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Kategori :
Terkait
Selasa 29 Oct 2024 - 21:16 WIB
Pimpinan Ponpes yang Lecehkan 12 Anak Dikenal Baik dan Agamis
Senin 28 Oct 2024 - 21:07 WIB
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 12 Santrinya, Satu Diantaranya Perempuan
Minggu 27 Oct 2024 - 21:09 WIB
Lagi, Siswi SMP di Sungai Gelam Jadi Korban Rudapaksa
Selasa 22 Oct 2024 - 20:35 WIB
Polisi Dalami Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Jambi Usai Ikut Mapala
Selasa 03 Sep 2024 - 20:39 WIB
Berkas Perkara Mafia Tanah Dinyatakan Lengkap, Penyidik Akan Limpahkan Dua Honorer ATR/BPN Bungo
Terpopuler
Kamis 31 Oct 2024 - 21:06 WIB
Menghadapi Menopause, Waspada terhadap Hiperkolesterol dan Dampaknya
Kamis 31 Oct 2024 - 21:40 WIB
APK Romi-Sudirman di Sungai Penuh Mendadak Diganti, Gunakan Baliho Bergambar Haris-Sani
Kamis 31 Oct 2024 - 23:13 WIB
Obat untuk TBC pada Ibu Hamil Dinilai Aman, Berisiko Kecil
Kamis 31 Oct 2024 - 22:54 WIB
Pakar UI Soroti Manfaat dan Tantangan AI dalam Pendidikan
Kamis 31 Oct 2024 - 20:56 WIB
Defisit Anggaran 3 Tahun Berturut-Turut, PMII Komisariat Unja SebutAl Haris Gagal Kelola Keuangan Daerah
Terkini
Kamis 31 Oct 2024 - 23:13 WIB
Obat untuk TBC pada Ibu Hamil Dinilai Aman, Berisiko Kecil
Kamis 31 Oct 2024 - 23:12 WIB
MK Batasi Kontrak Kerja Sementara Hanya Sampai 5 Tahun
Kamis 31 Oct 2024 - 23:06 WIB
Realisasi APBD Kabupaten Sarolangun Masih Rendah
Kamis 31 Oct 2024 - 23:05 WIB
Dewan Pers: Paslon yang Keberatan Soal Berita Bisa Pakai Hak Jawab
Kamis 31 Oct 2024 - 23:01 WIB