Lagi, Siswi SMP di Sungai Gelam Jadi Korban Rudapaksa

Minggu 27 Oct 2024 - 21:09 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

"Di dalam handphone korban ini ada video kemudian handphone pelaku ini yang digunakan ketika perbuatan yang kedua pelaku sempat merekam aksi tersebut. Ada pengancaman juga, karena video ini sempat dia rekaman di handphone pelaku dan takut disebarkan," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang menyangkut persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Kategori :