Bawaslu Bubarkan Kampanye Antos-Lendra karena Tak Kantongi STTP

Minggu 03 Nov 2024 - 21:18 WIB
Reporter : Hendri Dede Putra
Editor : Muhammad Akta

SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO- Kampanye blusukan calon walikota dan wakil walikota pasangan Alvia Santoni-Lendra Wijaya dibubarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Minggu (3/11) kemarin.

Kegiatan kampanye yang dilaksanakan di Kecamatan Kumun Debai itu dibubarkan lantaran tak dilengkapi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres Kerinci.  

Sempat beredar missinformasi bahwa kampanye pasangan Antos-Lendra batal karena dihadang tim pasangan Alfin-Azhar Hamzah yang memiliki basis utama di Kecamatan Kumun Debai.

BACA JUGA:Pemuda Rawang Laporkan Alvin-Azhar atas Dugaan Kampanye di Masjid

BACA JUGA:Aparat Diminta Menahan Diri Selama Kampanye Pilkada

Hal itu lantaran beberapa hari sebelumnya pasangan Alfin -Azhar Hamzah juga batal berkampanye di Tugu Payung Kecamatan Pondok Tinggi yang merupakan basis Antos-Lendra. 

Dibubarkannya kampanye pasangan Antos-Lendra ini dibenarkan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kumun Debai, Angga Arianto.

Ia menyebutkan bahwa kegiatan kampanye pasangan Antos-Lendra tak dilengkapi STTP. 

“Boleh blusukan dan kampanye di Kecamatan Kumun Debai asalkan melengkapi syarat administratif, berupa STTP dari pihak kepolisian,” kata Angga Arianto yang merupakan Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwascam Kumun Debai tersebut. 

Angga Arianto menegaskan bahwa, sebenarnya tidak pernah ada larangan untuk berkampanye di Kumun Debai sejauh pasangan calon tersebut mengantongi izin. Jika tidak, maka tidak dibenarkan karena jelas melanggar. 

“Makanya sebelum kampanye dimulai kami minta STTP dulu. Kenyataannya tidak bisa melengkapi izin. Mohon maaf, karena tidak ada izin, iya kami larang, ” kata Angga.

Fajran Ketua Pemenangan Antos-Lendra  mengatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan semua persyaratan baik blusukan maupun kampanye terbuka ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:Empat Lembaga Bentuk Gugus Tugas untuk Awasi Iklan Kampanye Pilkada 2024

BACA JUGA:Oknum Guru PPPK Terbukti Hadir Kampanye Paslon Bupati Sarolangun

Hanya saja, pihak Polres Kerinci meminta Surat Izin dari Adat setempat. Surat adat ini, tidak bisa dipenuhi oleh Tim O3.

Kategori :