JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa penting bagi para guru untuk memahami dengan jelas batasan dan tanggung jawab mereka dalam mendidik murid.
Pemahaman yang baik akan peran dan kewajiban ini sangat penting, terutama di tengah situasi yang dapat menimbulkan ketakutan di kalangan guru terkait adanya tafsir yang berbeda terhadap peraturan yang berlaku, khususnya mengenai kekerasan dalam pendidikan.
"Terkadang, tafsir yang berbeda terhadap Undang-Undang (UU) dapat menyebabkan ketakutan di kalangan guru. Penting bagi para pendidik untuk memiliki pemahaman yang jelas tentang batasan dan tanggung jawab mereka dalam mendidik," kata anggota KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama, Aris Adi Leksono, saat dihubungi di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa ketidakpahaman atau kesalahpahaman mengenai regulasi yang ada dapat menyebabkan salah persepsi terhadap tindakan yang dilakukan oleh guru, terutama dalam mendisiplinkan siswa.
Aris mengungkapkan bahwa dalam lingkungan pendidikan saat ini, muncul kecemasan di kalangan guru terkait potensi kriminalisasi mereka atas tindakan mendidik yang dianggap menggunakan kekerasan, meskipun tujuannya adalah untuk mendisiplinkan.
Kekhawatiran ini semakin meningkat seiring dengan berkembangnya UU Perlindungan Anak yang memberikan perlindungan lebih kepada siswa dari tindakan yang dapat dianggap sebagai kekerasan, baik secara fisik maupun psikologis.
Berkaitan dengan hal ini, Aris menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memperjelas dan mensosialisasikan dengan lebih baik batasan-batasan yang berlaku dalam proses mendidik siswa.
Selain itu, pemerintah perlu menyediakan pelatihan-pelatihan kepada para guru mengenai cara mendidik yang efektif, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Para guru juga harus diberikan pemahaman tentang langkah-langkah yang perlu diambil ketika menghadapi kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak, agar mereka tidak merasa kebingungan dan terjebak dalam masalah hukum yang tidak mereka inginkan.
"Pemerintah harus hadir memfasilitasi peningkatan kapasitas dan kompetensi guru, terutama dalam hal paradigma mendidik yang harus sesuai dengan perkembangan zaman. Di era generasi 'strawberry' yang dikenal sensitif, guru perlu memiliki keterampilan komunikasi yang efektif, kemampuan pengendalian emosi yang baik, serta pemahaman tentang cara merawat kesehatan mental siswa. Selain itu, keahlian dasar dalam bimbingan dan konseling juga harus diperkuat," ujar Aris.
KPAI juga menekankan bahwa sangat penting untuk memberikan dukungan hukum yang jelas bagi para guru dalam menjalankan tugas mereka. Dukungan ini bertujuan agar tindakan mendisiplinkan yang diambil oleh guru tidak disalahartikan sebagai kekerasan.
Meskipun regulasi perlindungan hukum bagi guru sudah ada dan tertuang dalam UU Guru dan Dosen, Permendikbud Nomor 17 Tahun 2010, serta SK Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 3798/B.B1/HK.03/2024 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Aris menyoroti bahwa penerapan regulasi ini masih belum optimal.
"Regulasi yang ada sudah cukup jelas, namun pelaksanaannya di lapangan masih belum optimal. Hal ini membuat banyak guru merasa tidak ada yang mengayomi mereka ketika berhadapan dengan masalah hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kekerasan yang tidak disengaja atau dilakukan dengan niat baik. Oleh karena itu, peran pemerintah dalam memastikan perlindungan hukum bagi guru sangatlah penting," kata Aris.
KPAI berharap bahwa dengan adanya penegakan regulasi yang lebih tegas dan jelas, serta pelatihan yang memadai untuk para guru, mereka akan lebih siap dalam menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, tanpa harus merasa takut atau tertekan karena potensi masalah hukum.
Melalui pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban dalam mendidik, diharapkan para guru dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi perkembangan siswa. (*)