Heboh, Oknum PNS di Jambi Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan Pelajar SMP

Kamis 14 Nov 2024 - 11:18 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Muhammad Akta

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO– Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jambi menjadi sorotan setelah diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang pelajar laki-laki di Kota Jambi.

Kasus ini viral di media sosial dan memicu kecaman publik.
Korban melaporkan insiden tersebut ke Polda Jambi, yang menangani kasus ini sebagai tindak pidana perlindungan anak.

Tidak butuh waktu lama, polisi segera bergerak dan menangkap pelaku pada Kamis pagi, 14 November 2024.

Ipda Maulana, Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, membenarkan kabar tersebut. "Pelaku sudah diamankan," ujarnya.
Insiden ini terjadi saat korban pulang sekolah dan berjalan sendirian menuju rumah di kawasan Lorong Seroja, Perumahan Citra Nusa.

Pelaku menghampiri korban, menawarkan tumpangan dengan janji memberikan uang serta mengantarnya pulang.

Tanpa menduga bahaya, korban menerima tawaran tersebut.
Di perjalanan, mobil yang dikemudikan pelaku berhenti di jalan sepi di sekitar kawasan Mayang.

Pelaku mulai memaksa dan mengancam korban agar menuruti keinginannya, hingga perbuatan cabul terjadi.

Setelah aksinya selesai, pelaku menurunkan korban
Diketahui sebelumnya, aksi pencabulan pelaku terhadap seorang pelajar laki-laki di Kota Jambi ini beredar luas dalam grup WhatsApp.
Wajah pelaku pun tersebar luas dalam grup WhatsApp dan diduga merupakan seorang PNS di Jambi.
Kejadian tersebut, diketahui sekitar pukul 15.00 WIB sore.
Awal mula kejadian, korban berjalan sendirian sepulang sekolah menuju rumahnya di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi.
Pada saat bersamaan, datang pelaku dan menawarkan kepada korban agar naik ke mobil menuju tempat bilyard tersebut dan pelaku mengiming-iming akan memberi uang dan akan mengantar kembali ke rumahnya.
Tanpa curiga, korban langsung naik ke mobil pelaku. Mobil melaju pelan menelusuri jalan sempit di kawasan Mayang.
Tiba tiba mobil berhenti, mulai pelaku merayu dan mengimingi korban dengan sedikit ancaman kalau tidak mau mengikuti perintah pelaku.
Korban ketakutan, terjadilah pelecehan terhadap korban.
Setelah puas melakukannya, pelaku menurunkan korban di depan sebuah  Pesantren di daerah tersebut.
Korban melaporkan ke Satpam komplek sambil berjalan terpinjang pinjang sambil berkata,"cabul orang itu Om, mobil merah itu," dikutip dari rekaman vidio CCTV.
Sesampainya di rumah, korban melapor ke orang tuanya terkait peristiwa yang dialaminya.
Kemudian, orang tua korban meminta rekaman di CCTV Komplek perumahan tersebut.
Setelah dapat rekaman, orang tua korban melapor ke Polda Jambi dengan Laporan Polisi nomor LP/B/339/XI/2024/SPKT dengan membawa bukti rekaman CCTV serta video anaknya berjalan terpincang-pincang melapor ke Satpam komplek.
Dalam laporan itu, dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU 35/2014, yang terjadi di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi, tanggal 12 November 2024 pukul 14.30 WIB dengan Terlapor DALAM LIDIK. (*)

Kategori :