JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Harga emas batangan Antam kembali mengalami penurunan tipis sebesar Rp2.000 pada Senin (25/11), sehingga saat ini berada di level Rp1.539.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) emas juga tercatat turun ke angka Rp1.395.000 per gram. Transaksi buyback emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
BACA JUGA:Investasi Emas Makin Menarik, Harga Emas Antam Tembus Rp1.541.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam Kembali Naik pada Kamis 21 November, Sentuh Rp1,508 Juta per Gram
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam per Senin:
- 0,5 gram: Rp819.500
- 1 gram: Rp1.539.000
- 2 gram: Rp3.018.000
- 3 gram: Rp4.502.000
- 5 gram: Rp7.470.000
- 10 gram: Rp14.885.000
- 25 gram: Rp37.087.000
- 50 gram: Rp74.095.000
- 100 gram: Rp148.112.000
- 250 gram: Rp370.015.000
- 500 gram: Rp739.820.000
- 1.000 gram: Rp1.479.600.000
BACA JUGA:PT Antam Ungkap Kerja Sama dengan Freeport Turunkan Harga Emas Jual
BACA JUGA:Harga Emas Antam Terus Menguat, Capai Rp1,491 Juta per Gram
Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 juga berlaku dengan tarif 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Pajak ini diterapkan sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. (*)