Kepada media, Ko Apex juga membeberkan bahwa dia telah memalsukan surat kapal sebanyak 60 kapal di KSOP Jambi. Baik itu kapal tua dan kapal Negara asing milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS).
“Kalau dokumen kapal yang real nya seingat saya 60 kapal di KSOP Jambi, kapal itu kapal-kapal tua, kapal-kapal asing yang dibeli dari Singapura dan PT SBS tidak lapor pajak sampai hari ini dan bukti-bukti yang saya sampaikan di kepolisian maupun di kejaksaan juga tidak ada, hanya 10 kapal itu aja yang di tuntut kepada saya,” ucapnya.
Sementara itu, Embong selaku kuasa hukum Ko Apex mengatakan, kliennya sudah ungkapkan semuanya di persidangan.
Bahwa apa yang dilakukan dalam dugaan pemalsuan surat atau dokumen adalah atas perintah Nanang Rahman (yang melaporkan Ko Apex), jadi dari awal Nanang Rahman tau bahwa itu adalah untuk dipalsukan dan dia yang memerintahkan.
BACA JUGA:Kasus Ko Apex Terkait Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen Segera Dilimpahkan
BACA JUGA:Ko Apex Bebas Demi Hukum Dari Rutan Polda Jambi Masa Penahanan Habis
“Kami berharap hakim disini menegakan hukum dengan seadil-adilnya. Jika klien kami disalahkan tapi secara hukum yang menyuruh melakukan itu hukumnya lebih berat, karena dia yang bertanggung jawab dan dia sudah bersepakat dari awal, bahwa itu akan dilakukan pengurusan bersama-sama,” harapnya. (*)