KPU Catat 6 Petugas KPPS Meninggal Dunia pada Pilkada Serentak 2024
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi bahwa hingga Jumat (29/11) pukul 00.00 WIB, sebanyak enam petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Selain itu, tercatat 115 petugas KPPS mengalami kecelakaan atau sakit selama menjalankan tugas.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU Jakarta menjelaskan, petugas yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk petugas KPPS yang meninggal dunia, santunan yang diberikan sebesar Rp36 juta, dengan tambahan santunan pemakaman sebesar Rp10 juta," ujar Afifuddin.
BACA JUGA:Pasca Pilkada, Hurmin Mulai Jalin Silaturahmi dengan Kandidat Lain
BACA JUGA:Hasil Sementara Pilkada Merangin, Pasangan Syukur-Khafidh Unggul Tipis dari Nalim-Nilwan
Bagi petugas KPPS yang mengalami kecelakaan dan menderita cacat permanen, KPU akan memberikan santunan sebesar Rp30,8 juta.
Sedangkan petugas yang mengalami luka berat akan menerima santunan sebesar Rp16,5 juta, dan luka sedang akan mendapatkan Rp8,25 juta.
Afifuddin menambahkan bahwa besaran santunan ini diatur dalam peraturan Menteri Keuangan melalui Surat S-647/MK.02/2022, yang mengatur Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk tahapan Pemilihan Umum dan Pilkada.
Santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia juga sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
BACA JUGA:Pasca-Pilkada 2024, Momen Merajut Kembali Persaudaraan
BACA JUGA:WADUH! Kotak Kosong Menang Telak di Pilkada Bangka 2024, Segini Perolehannya
KPU RI menyatakan bahwa meskipun jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan relatif kecil dibandingkan dengan total jumlah petugas yang terlibat, pihaknya terus berupaya memastikan keselamatan para petugas yang berada di garis depan pelaksanaan pilkada. (*)