JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO–Tim Unit Reskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM dan meringkus tiga pelaku yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 67,5 juta.
Korban dalam kasus ini adalah Indrayani (39), seorang warga Talang Babat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Sementara itu, ketiga pelaku yang ditangkap berinisial TA, UM, dan JM, semuanya berasal dari Sumatra Selatan (Sumsel).
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Reza Rahmat Mulya, menjelaskan bahwa pencurian ini terjadi pada 14 Juli 2024, di mesin ATM BRI yang berada di Swalayan Meranti.
BACA JUGA:Berkas Perkara Kasus Ganjal ATM Dilimpahkan
BACA JUGA:Pelaku Ganjal ATM Belajar Otodidak
Saat itu, korban sedang menarik uang, namun kartu ATM-nya tidak keluar setelah uang berhasil diambil.
“Saat itu, salah satu pelaku masuk ke dalam ruang ATM, berpura-pura membantu korban dan menyarankan korban untuk memasukkan kembali PIN kartu ATM,” ujar Reza, Senin (02/12/2024).
Pelaku yang berada di dalam ruang ATM tersebut melihat dengan jelas PIN yang dimasukkan oleh korban.
Setelah mengetahui PIN tersebut, pelaku menyarankan korban untuk pergi ke kantor Bank BRI karena kartu ATM yang tidak keluar kemungkinan sudah tertelan.
Karena mempercayai pelaku, korban meninggalkan lokasi dan dalam perjalanan mendapat notifikasi bahwa telah terjadi transaksi keuangan yang mencurigakan melalui kartu ATM-nya.
Setelah memeriksa saldo, korban terkejut karena uangnya berkurang sebesar Rp 67,5 juta.
Setelah korban meninggalkan mesin ATM, rekan-rekan pelaku langsung masuk dan mengambil kartu ATM milik korban. Mereka kemudian pergi ke mesin ATM lain untuk menarik uang dari rekening korban.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku.
BACA JUGA:Tak Ada Kerugian Materil Kejadian Card Trapping di ATM MAKOREM
BACA JUGA:Kasus Ganjal Mesin ATM, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pada 9 November 2024, ketiga pelaku berhasil ditangkap saat mereka hendak melintas di jalan batas Jambi-Palembang. Penangkapan dilakukan di simpang lampu merah Paal 10, dengan dukungan dari Polsek Kota Baru.
Saat ini, ketiga pelaku sudah dijebloskan ke Rutan Polresta Jambi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)