JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Walikota Jambi dan Pemilihan Gubernur Jambi di tingkat Kecamatan.
Rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK berlangsung selama dua hari, mulai 30 November hingga selesai pada 1 Desember.
"Proses di Kecamatan sudah selesai semua, selesai di tanggal 1 Desember. Jadi, tanggal 30 November sampai 1 Desember sudah semua, terakhir di tanggal 1 untuk kecamatan Jambi Timur dan Kota Baru," kata Deni Rahmat, Ketua KPU Kota Jambi, Selasa (3/12).
BACA JUGA: KPU Kota Jambi Gelar Penyuluhan Dan Penerangan Hukum Pilkada Serentak Tahun 2024
BACA JUGA:Real Count Pilwako Sungai Penuh, Pasangan Alfin-Azhar Unggul 38,43 Persen
Selanjutnya, KPU Kota Jambi akan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan PPK di setiap kecamatan pada Rabu, 4 Desember, untuk menginventarisir masalah yang belum selesai terkait rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Jambi.
"Tanggal 4 kita Rakor dengan PPK terkait permasalahan apa yang belum selesai di lapangan, akan kita selesaikan," ucapnya.
Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Jambi direncanakan akan dilaksanakan selama dua hari, pada 5 dan 6 Desember 2024, setelah Rakor dengan PPK.
BACA JUGA:Maulana-Diza Unggul Telak Berdasarkan Perhitungan Internal di Pilwako Jambi
"Rekap tingkat Kota akan dilaksanakan pada tanggal 5 dan 6, kita laksanakan di Hotel Aston," pungkasnya. (*)