JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyebut ada dua orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia diduga karena kelelahan sebelum dan seusai melaksanakan proses pemungutan hingga penghitungan suara pada Pilkada Sukabumi 2024.
Dua petugas yang meninggal dunia itu ialah Lilis Lisnawati, anggota KPPS TPS 7, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, dan Andri, petugas ketertiban TPS 5 Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran.
"Dua petugas itu, yakni satu orang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), serta petugas ketertiban tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Sukabumi Rudini.
Rudini mengatakan untuk anggota KPPS meninggal dunia pada Senin (25/11) atau H-2 sebelum pemungutan suara, yang mana sehari sebelumnya atau Minggu (24/11), almarhumah sempat mengikuti uji beban Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap hingga sore.
Ketika itu, Lilis sudah diingatkan oleh anggota panitia pemungutan suara (PPS) agar jangan terlalu capek. Namun, karena sudah terbiasa menjadi anggota KPPS, yang bersangkutan merasa memiliki tanggung jawab untuk menunaikan tugasnya.
Kemudian, Minggu malam, Lilis ikut berkumpul dengan petugas KPPS lainnya membahas kesiapan TPS. Namun, pada Senin pagi, anggota KPPS 7 ini diinformasikan telah meninggal dunia.
Diketahui sebelumnya, almarhumah pernah sakit, tetapi karena merasa punya tanggung jawab yang besar, dia tetap aktif mengikuti proses tahapan pra-pemungutan suara.
Sementara, petugas ketertiban TPS di wilayah Kecamatan Pabuaran, Andri, meninggal dunia Kamis (28/11) atau sehari setelah pencoblosan, atau ketika pergeseran kotak suara dari TPS ke PPS.
Keduanya meninggal saat sedang menjalankan tugasnya. KPU memberikan santunan untuk keluarga para pejuang pilkada ini. (wan)