JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Harga emas Antam pada Rabu (4/12) mengalami penurunan tipis sebesar Rp1.000, dari sebelumnya Rp1.514.000 per gram menjadi Rp1.513.000 per gram, menurut data dari laman Logam Mulia.
Sementara itu, harga buyback emas batangan tercatat sebesar Rp1.361.000 per gram. Penjualan emas kembali ke PT Antam Tbk dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pemegang NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sementara non-NPWP dikenakan tarif 3 persen. Potongan pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Kembali Naik, Investasi Logam Mulia Makin Menarik
BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun Rp5.000 per Gram, Cek Daftar Harga Terbaru
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada hari ini:
- Emas 0,5 gram: Rp806.500
- Emas 1 gram: Rp1.513.000
- Emas 2 gram: Rp2.966.000
- Emas 3 gram: Rp4.424.000
- Emas 5 gram: Rp7.340.000
- Emas 10 gram: Rp14.625.000
- Emas 25 gram: Rp36.437.000
- Emas 50 gram: Rp72.795.000
- Emas 100 gram: Rp145.512.000
- Emas 250 gram: Rp363.515.000
- Emas 500 gram: Rp726.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.453.600.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun Rp2.000, Cek Harga Terbaru di Sini!
BACA JUGA:Emas Antam Jadi Incaran, Harganya Tembus Rp1,5 Juta Per Gram!
Dalam hal pembelian emas batangan, potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 adalah PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang menjadi bukti pemotongan pajak yang berlaku. (*)