2 Mantan Dirut PT PSJ Tersangka, Satu Ditahan dan Satu Mangkir

Selasa 10 Dec 2024 - 21:28 WIB
Reporter : Gatot Sunarko
Editor : Adriansyah

KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO-Dua mantan Ditektur Utama (Dirut) di PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan seluas 1.199 hektare(ha)  dan lahan Transmigrasi Swarkarsa Mandiri (TSM) seluas 75 ha yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 126 miliar (M). 

Kasi Pidsus Kejari Tanjabbar Sudarmanto, SH, MH mengatakan,  tersangka pertama berinisial SST selaku Mantan Direktur Utama PT. PSJ tahun 2002 – 2008 dan mantan komisaris PT. PSJ tahun 2008 – 2010. Ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : Print – 1200/L.5.15/Fd.1/12/ 2024 tanggal 9 Desember 2024 dan surat perintah penyidikan Nomor : Print – 1202/L.5.15/Fd.1/12/ 2024 tanggal 9 Desember 2024. 

"Selanjutnya terhadap tersangka telah dilakukan penahanan. Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Print – 1203/L.5.15/Fd.1/12/ 2024 tanggal 9 Desember 2024," ujar Kasi Pidsus. 

BACA JUGA:Penyandang Disabilitas IWAS Jalani Pemeriksaan Tersangka di Polda NTB

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Polisi Penembak Siswa di Semarang Sebagai Tersangka

Untuk tersangka kedua berinisial FCR selaku mantan Direktur Utama PT. PSJ tahun 2008 – 2010 

Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : Print – 1199/L.5.15/Fd.1/12/ 2024 tanggal 9 Desember 2024 dan surat perintah penyidikan Nomor : Print – 1201/L.5.15/Fd.1/12/ 2024 tanggal 9 Desember 2024.

"Untuk tersangka kedua, telah dilakukan pemanggilan akan tetapi tidak hadir," tambahnya. 

Diuraikannya, kronologi perkara tindak bermula pada tahun 2005, PT PSJ mendapatkan izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit dari Pemkab Tanjab Barat seluas 20.000 Ha yang berlokasi di wilayah Kecamatan Batang Asam dan Tungkal Ulu. Kemudian pihak PT. PSJ mengajak masyarakat sekitar untuk bekerjasama kemitraan untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Bahwa kemudian PT. PSJ menerima penyerahan lahan dari masyarakat dan tanpa melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap status lahan – lahan itu, Direksi PT. PSJ langsung melakukan pembangunan perkebunan kelapa sawit.

Dari lokasi 7 afdeling perkebunan kelapa sawit yang dibangun oleh PT. PSJ, diperoleh fakta bahwa perkebunan kelapa sawit pada Afdeling I seluas ± 1.199,87 Ha dibangun perkebunan sawit di luar izin lokasi yang diberikan oleh Pemkab Tanjab Barat dan perkebunan itu dibangun di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap serta sebagian merupakan Lahan Usaha II yang awalnya diperuntukkan bagi warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri.

"Walaupun areal tersebut berada di luar izin lokasi dan berada di dalam Kawasan Hutan Produksi serta terdapat Lahan Usaha II transmigrasi, pihak Direksi PT. PSJ pada saat itu tetap melakukan pembangunan perkebunan kelapa sawit. Hingga saat ini, pihak PT. PSJ tidak pernah mengajukan izin pemanfaatan / penggunaan kawasan hutan di lokasi tersebut," ungkapnya. 

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Jambi, terhadap tindak pidana korupsi penggunaan kawasan hutan dan penguasaan lahan untuk transmigrasi tersebut, telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 93.269.352.000,- dan $2.199.942.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, Pasal 3 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP," pungkasnya. (*)

Kategori :

Terkait

Kamis 26 Dec 2024 - 21:33 WIB

PDIP Siapkan Langkah Hukum Terkait Hasto

Selasa 24 Dec 2024 - 21:37 WIB

Hasto Tersangka Dua Kasus