UMK Paling Lambat 18 Desember

Jumat 13 Dec 2024 - 21:19 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Adriansyah

"UMP ini hanya untuk yang satu tahun kebawah masa kerjanya juga bagi buruh lajang, kalau diatas itu gunakan struktur dan skala upah. Ini nantinya yang akan jadi konsen kita, bagi pekerja yang merasa dirugikan bisa melaporkan," sebutnya

Disamping UMP, adapula Upah Minimum Sektoral (UMS) bidang pertambangan yang naik 2 persen. Ini merupakan aturan baru di tahun ini bagi pekerja pertambangan melihat resiko kerja yang ada.

"Sektor Pertambangan Batu Bara (KBLI 05100), Sektor Pertambangan Minyak Bumi (KBLI 06100) dan Sektor Pertambangan Gas Alam (KBLI 06201) sebesar Rp3.299.225,-," tertulis dalam SK Gubernur itu.

Serta pekerja di sektor perkebunan mendapatkan UMS 0,25 yang lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan. "UMS Perkebunan ini Rp3.242.612," tulisnya.

Diterangkannya, Sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit (KBLI 01262) dan Industri Pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit (KBLI 10431) sebesar Rp3.242.621.(*)

Kategori :

Terkait

Jumat 13 Dec 2024 - 21:19 WIB

UMK Paling Lambat 18 Desember