PPATK Sebut Deposit Judi Daring pada Kuartal III 2024 Capai Rp43 Triliun

Jumat 13 Dec 2024 - 22:05 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa deposit atau uang jaminan masyarakat untuk judi daring mencapai Rp43 triliun hingga kuartal III 2024.

Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp34 triliun pada 2023.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa tren ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, dengan penambahan sekitar Rp9 triliun dibandingkan dengan 2023. Menurutnya, fenomena ini sangat memprihatinkan dan mencerminkan tingginya ketertarikan masyarakat terhadap aktivitas perjudian daring.

“Kami cermati bahwa deposit masyarakat ke perjudian daring pada 2023 sebanyak Rp34 triliun, lalu tahun 2024 hingga kuartal III sudah mencapai Rp43 triliun. Jadi bisa dibayangkan 10 atau 20 persen dipakai untuk operasional, sisanya berapa? Rp30 triliun lebih?” kata Danang dalam diskusi publik bertema "Korupsi dan Kejahatan Siber: Membedah Skema Penipuan dan Judi Daring", yang disiarkan secara daring oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan dipantau ANTARA.

Danang juga mengungkapkan fakta bahwa transaksi dari judi daring sering dialihkan melalui mata uang kripto, yang membuat aktivitas ilegal semakin sulit dibendung.

“Jadi, kripto ini bukan untuk trading tetapi memfasilitasi transaksi yang sebagiannya adalah transaksi dari tindak pidana, termasuk judi daring. Jadi jumlah uang triliunan itu kami prediksi dialihkan ke kripto,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu kendala utama dalam memerangi judi daring adalah banyaknya masyarakat yang masih tergiur untuk meraup keuntungan dalam waktu singkat, meskipun mengalami kerugian berulang kali.

“Sulit diberantas dan menyedihkan, bisa dilihat dia marah-marah, frustasi, pengumpat, tapi tetap deposit. 80 persen masyarakat yang berpenghasilan rendah mengenaskan,” tambah Danang sambil menggambarkan kondisi masyarakat yang terjerat judi daring.

Danang menekankan bahwa untuk memberantas judi daring, diperlukan keterlibatan semua pihak, bukan hanya pemerintah semata.

Tingginya angka deposit pemain judi daring menunjukkan bahwa pemerintah memerlukan sinergi lebih luas untuk memerangi tindak pidana ini.

“Keterlibatan semua pemangku kepentingan menjadi kunci penting untuk mengatasi permasalahan ini. Angka yang sudah sangat tinggi membuat tantangan semakin kompleks,” pungkasnya.

Dengan situasi ini, PPATK terus mendorong kolaborasi antar-lembaga untuk mengatasi kejahatan siber dan judi daring yang semakin marak, baik dari segi pencegahan, pemantauan, maupun penindakan. (*)

Kategori :