UMK di Provinsi Jambi Rampung, Kota Jambi Paling Tinggi
JAMBI - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di provinsi Jambi tepat waktu ditetapkan pada 18 Desember 2024. Pasca menetapkan Upah Minimum Provinsi pada 11 Desember, kemarin (18/12), gubernur telah menetapkan UMK dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur.
Terdapat 4 UMK tahun 2025 yang ditetapkan, semuanya naik 6,5 persen tahun 2024 atau sesuai angka kenaikan nasional. Angka UMK 4 daerah itu berdasarkan rapat dewan pengupahan dan Surat Walikota dan Bupati. Sementara 7 daerah lainnya tak menetapkan UMK karena belum mempunyai Dewan Pengupahan Kabupaten, yang artinya standar upah di daerah itu sesuai angka UMP.
UMK yang tertinggi di provinsi Jambi adalah UMK kota Jambi sebesar Rp3.607.223. Lalu diikuti UMK Muaro Jambi sebesar Rp3.378.620. Sarolangun Rp3.332.266 dan selanjutnya UMK Tanjabbar Rp3.329.595.
Menariknya, Sarolangun menjadi satu-satunya kabupaten/kota yang menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Yakni, pertama, sektor perkebunan buah kelapa sawit dan Industri pengolahan minyak mentah Kelapa sawit, pekerja sektor ini ditetapkan Rp3.338.877.
Lalu kedua, Sektor Pertambangan Batu Bara dan Pertambangan Minyak Bumi Rp3.388.711.
Adapun UMK ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja dibawah satu tahun, sementara yang lebih dari setahun mengikuti struktur dan skala upah alias lebih tinggi dari UMK.
Hal tersebut diuraikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Harir Khudori. Kata Harir, UMK telah ditetapkan oleh Gubernur Jambi Al Haris tepat waktu.
Harir menjelaskan, UMK tetap menjadi kewenangan Gubernur untuk pengesahannya. Hal itu sesuai aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 16 tahun 2024.
"Dalam aturan itu yang menetapkan UMP dan UMK itu adalah gubernur," sebut Harir kepada Jambi Ekspres (18/12).
Harir menjelaskan, angka kenaikan UMK sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan dalam Surat Walikota/Bupati.
"Tidak ada revisi atau perubahan dari usulan dewan pengupahan kabupaten/kota dan rekomendasi bupati/walikota. Sementara dari usulan dewan pengupahan provinsi untuk 7 kabupaten/kota yang lainnya mengikuti besaran UMP/UMSP Provinsi Jambi," katanya.
Tujuh daerah yang mengikuti besaran UMP adalah Kerinci, Sungai Penuh, Merangin, Tebo, Bungo, Batanghari, dan Tanjung Jabung Timur.
Ditanya terkait hanya kabupaten Sarolangun yang menetapkan UMS Kabupaten, Harir menyebut hal itu tergantung kesepakatan dewan pengupahan di kabupaten/kota yang mengusulkan ke Bupati dan Walikotanya.
"Bisa saja menganggap sudah besar UMK jadi tak perlu pakai UMSK begitu," jelasnya.