Terpisah Pakar Ekonomi Provinsi Jambi Prof.Dr.H. Haryadi, SE,MMS berpandangan pentingnya penetapan UMK dan UMP, sebagai pedoman upah yang menyentuh pekerja kelas bawah atau buruh kasar.
"Kenaikan ini perlu karena yang merasakan adalah pekerja kelas bawah. Ini harus dipedomani oleh perusahaan, sebab nilai yang diambil melalui banyak indikator," sebut Haryadi.
Direktur Pascasarjana Universitas Jambi ini mengingatkan, agar perusahaan yang sebelumnya tak menaati UMP atau UMK serta struktur upah bagi pekerja diatas satu tahun agar patuh akan peraturan.
"Yang belum patuh aturan sebelumnya patuhlah, karena ini membuat tenaga kerja bernafas mencari rezeki. Karena pengawasan saat ini makin mudah dengan era digital, laporan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja bisa cepat dan ditindaklanjuti langsung," pesannya.(*)