JAMBI - Tim Gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama dengan Satreskrim Polres Batanghari dan Denpom II/2 Sriwijaya kembali penertiban sumur minyak ilegal (ilegal drilling).
Kali ini tim gabungan melaksanakan penertiban di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Selasa (24/12/ 2024).
Tim gabungan ini dipimpin oleh Kanit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Prastya Yana bersama Kasatreskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, dan personel Subdit Tipidter Polda Jambi, Unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari dan Personil Denpom II/2 Sriwijaya.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Akbp Reza Khomeini mengatakan, tim gabungan melakukan penertiban sumur minyak ilegal untuk menekan bahaya dari kerusakan lingkungan dan agar tidak memakan korban jiwa ke depannya. "Sebanyak 20 sumur minyak ilegal telah dipasang police line dalam penertiban kali ini," katanya, Selasa (24/12/2024).
Lanjut Reza, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pengeboran minyak ilegal karena dapat merusak lingkungan alam sekitar dan ini merupakan perbuatan melawan hukum. (*)