MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO - Kasus Korupsi Dana PKK Kabupaten Tebo Tahun 2023 Senilai 1,7 Miliar yang bergulir sejak April 2024 lalu hingga kini terkesan jalan di tempat. Bahkan hingga saat ini belum juga ada penetapan tersangka Walaupun beberapa saksi sudah diperiksa.
Sebelumnya pihak Polres Tebo sudah memeriksa beberapa saksi diantaranya merupakan pejabat dinas, kemudian Ex Ketua TP-PKK 2023. Selanjutnya, Inisial A yang menjabat sebagai bendahara TP-PKK, kemudian PR yang merupakan PPTK. Dan NA diketahui sebagai ajudan, Pj Bupati Tebo tahun 2023.
Kemudian dari protokoler Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tebo, yakni IF, kemudian EH, YM, MH dan BA yang merupakan kepala Sub Bagian Protokoler Setda Kabupaten Tebo, serta Pengurus TP-PKK Kabupaten Tebo pertama berinisial N, Y NC kemudian AM, SB dan AMY. Terakhir berstatus ASN yakni M yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas PMD.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut mengatakan bahwa masih dalam proses penghitungan kerugian negara. "Masih dalam proses, menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara" ujarnya.
Sebelumnya, AKP Yoga juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang mengharuskan penghentian sementara perkara ini. Namun beda halnya jika saksi ataupun terperiksa adalah salah seorang peserta calon kepala daerah atau cakada. “Sampai saat ini kita belum ada aturan (penghentian perkara) berkaitan dengan itu, kecuali para calon ya. Tapi kalau untuk aturannya sampai saat ini belum ada dan masih tetap berlanjut,” katanya.
Perlu diketahui bahwa Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah PKK Tebo Tahun 2023 senilai Rp 1,7 miliar. (*)