Bakamla Selidiki Pengusiran Nelayan Indonesia oleh Singapura

Minggu 29 Dec 2024 - 21:32 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

BATAM, JAMBIEKSPRES.CO- Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia (RI) menggali informasi lebih lanjut terkait insiden pengusiran nelayan Indonesia oleh Singapore Police Coast Guard (SPCG).

Tim Bakamla menemui nelayan asal Pulau Terong, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, pada Minggu untuk memastikan kondisi pasca-kejadian dan menggali informasi langsung dari nelayan yang terlibat.

Penata Layanan Operasional Letda Bakamla Ryan Widiono menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan setelah banyak laporan yang diterima melalui contact center Bakamla mengenai tindakan yang membahayakan yang dilakukan oleh kapal SPCG.

BACA JUGA:Tinggi Gelombang di Perairan Tanjabtim Hingga 4 Meter, BMKG Imbau Warga Waspada dan Nelayan Tak Melaut

BACA JUGA:Waspada! Gelombang Tinggi Ancam Pesisir Sumatera, Nelayan Diminta Waspada

"Kami ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dan memastikan kondisi nelayan setelah insiden tersebut," ujar Ryan.

Tim Bakamla bertemu dengan nelayan yang didampingi oleh Ketua Nelayan Pulau Terong, Jemisan.

Berdasarkan penuturan Jemisan, kejadian bermula saat nelayan sedang memancing di perairan yang mereka klaim masih termasuk wilayah Indonesia, tepatnya di koordinat N 01,11,880 E 103,37,500 pada Selasa (24/12).

Kapal SPCG menuduh nelayan melewati batas perairan dan memaksa mereka untuk meninggalkan wilayah tersebut dengan cara bermanuver yang menyebabkan gelombang besar.

Akibat manuver kapal SPCG, seorang nelayan bernama Mahade terlempar ke laut, namun beruntung dapat diselamatkan oleh rekan-rekannya.

Jemisan berharap pemerintah dapat memberikan sosialisasi terkait batas wilayah perairan yang boleh digunakan untuk menangkap ikan.

"Jika kami memang melanggar, tolong beri teguran dengan cara yang baik, jangan membahayakan keselamatan," harapnya.

Menanggapi hal tersebut, Letda Bakamla Ryan Widiono memastikan bahwa Bakamla akan memberikan penyuluhan kepada nelayan mengenai batas wilayah perairan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

"Kami berkomitmen untuk membantu nelayan memahami batas wilayah yang boleh digunakan untuk menangkap ikan," ujar Ryan.

Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara menambahkan bahwa Bakamla akan segera melakukan sosialisasi kepada nelayan Pulau Terong terkait batas-batas wilayah yang diperbolehkan untuk memancing ikan.

Kategori :

Terkini

Sabtu 04 Jan 2025 - 10:37 WIB

Sampit Bantul

Sabtu 04 Jan 2025 - 10:29 WIB

Menteri BUMN Arahkan BTN

Sabtu 04 Jan 2025 - 10:27 WIB

Bahlil Siapkan Implementasi B50