Polda Jambi berharap, pelimpahan ini bisa menjadi contoh bagi pelaku tindak pidana lainnya untuk tidak mencoba mengelabui sistem yang ada demi keuntungan pribadi, serta untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar. (*)
Tags : #undang-undang migas
#tindak pidana
#tersangka
#sistem distribusi energi
#proses hukum
#praktik ilegal
#polda jambi
#pertalite
#penyelidikan
#pasal 55 uu no 22 tahun 2001
#kerugian negara
#kejati jambi
#kejahatan ekonomi
#kasus penyalahgunaan bbm
#bio solar
#bbm bersubsidi
#ancaman pidana
Kategori :
Terkait
Selasa 07 Jan 2025 - 21:18 WIB
Polda Jambi Tanggapi Video Pengelola Hotel dengan Polisi
Selasa 07 Jan 2025 - 21:17 WIB
Kasus Pengerusakan Lahan di Batanghari Diusut Polisi
Selasa 07 Jan 2025 - 20:21 WIB
Ahmadi Zubir Mangkir dari Kasus Pengerusakan TPS di Sungai Penuh
Selasa 07 Jan 2025 - 17:37 WIB
Walikota Sungai Penuh Tidak Penuhi Panggilan, Polda Jambi Terbitkan Pemanggilan Kedua
Selasa 07 Jan 2025 - 17:30 WIB
Polda Jambi Beri Penjelasan Terkait Insiden Razia di Hotel yang Viral
Terpopuler
Selasa 07 Jan 2025 - 13:07 WIB
Anggota BAN PDM Provinsi Jambi Priode 2025-2028 Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Ketua BAN PDM
Selasa 07 Jan 2025 - 09:33 WIB
Tanjab Barat Siap Tampil Maksimal Lawan Kota Jambi di Laga Perdana Gubernur Cup 2025
Selasa 07 Jan 2025 - 08:11 WIB
Harga Pangan Nasional Per 7 Januari 2025, Bawang Merah Naik dan Cabai Rawit Turun Drastis
Selasa 07 Jan 2025 - 08:20 WIB
APBN 2024 Gelontorkan Rp434,3 Triliun untuk Subsidi BBM, Listrik dan Pupuk
Selasa 07 Jan 2025 - 17:30 WIB
Polda Jambi Beri Penjelasan Terkait Insiden Razia di Hotel yang Viral
Terkini
Selasa 07 Jan 2025 - 22:08 WIB
Badai Petir Tak Merata Diprediksi Landa Jambi, Warga Diminta Waspada
Selasa 07 Jan 2025 - 21:47 WIB
Tanjabtim Tak Ingin Kehilangan Poin
Selasa 07 Jan 2025 - 21:30 WIB
Menteri PKP Minta Tapera Transparan Kinerja Untuk Kepercayaan Publik
Selasa 07 Jan 2025 - 21:27 WIB
Keanggotaan di BRICS Harus Bermanfaat
Selasa 07 Jan 2025 - 21:26 WIB