KERINCI - Ratusan rokok ilegal tanpa label bea cukai diamankan polres Kerinci, Selasa (5/12/2023). Rokok berbagai merek itu diamankan saat diedarkan oleh pengampas rokok dengan menggunakan kendaraan roda dua.
Menurut informasi yang didapatkan dari Mapolres Kerinci, selain rokok, dua orang pengampas juga diamankan di lokasi berbeda. Satu orang diamankan di SPBU Siulak dan satu orang diamankan di Batu Hampar Kayu Aro Barat, Kerinci.
Saat pers rilis, Kasubsi Penmas Humas Polres Kerinci AIPTU Suyatno mengatakan, bahwa ratusan slop rokok tanpa bea cukai diamankan saat Anggota Polres Kerinci melakukan Patroli dan menemukan pengampas rokok, kemudian diamankan. “Iya, ratusan slop rokok berbagai merek bersama dua orang pengampas diamankan oleh anggota di dua lokasi,” kata AIPTU Suyatno di Mapolres Kerinci, Rabu (6/12/2023).
Rokok beserta pelaku, lanjut AIPTU Suyatno, akan diserahkan ke Bea Cukai Jambi. “Hari ini barang bukti dan pelaku diserahkan ke Bea Cukai Jambi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 56 UU no 39 2007 tentang perubahan UU 11 1995 selasa 5 Desember 2023. Pasal 56 berbunyi setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang.
Ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai bea cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai bea cukai yang seharusnya dibayar. (hdp)