JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Sumur minyak ilegal atau ilegal drilling di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi terbakar, Jumat (10/1) kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB.
Tiga orang dilarikan ke Rumah Sakit.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol M Amin Nasution membenarkan peristiwa terbakarnya sumur minyak ilegal tersebut.
"Hasil dugaan sementara peristiwa terjadi setelah adanya ledakan dari sumur Illegal drilling dan akibat ledakan tersebut mengeluarkan api. Sementara terdapat 3 korban dalam peristiwa tersebut," katanya, Sabtu (11/1/2025).
BACA JUGA:Dua Rumah di Tebing Tinggi, Terbakar
BACA JUGA: Rumah dan Bengkel di Mestong Hangus Terbakar
Lanjut Amin, bahwa untuk korban akibat terbakarnya sumur ilegal drilling ada 1 orang yang sudah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Hamba Batanghari dalam kondisi sadar, namun tidak dapat dimintai keterangan.
"Kemudian 2 orang lagi berada di Rumah Sakit Mitra Medika Batanghari dan kondisi korban dalam keadaan sadar, namun belum dapat dimintai keterangan," ujarnya.
Pihak kepolisian akan melakukan rencana tindak lanjut untuk mengetahui penyebabnya dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan para saksi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Husni Abda mengatakan, bahwa dugaan penyebabnya adalah percikan api berasal dari mesin atau sepeda motor yang digunakan untuk memompa minyak.
"Diduga percikan api dari mesin atau sepeda motor yang digunakan untuk memompa minyak," ucapnya, Minggu (12/1/2025).
Dalam peristiwa ini ada sebanyak 3 orang pekerja yang mengalami luka bakar dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS) Kabupaten Batanghari.
"Iya, ada 3 orang yaitu J, JM dan MA. Untuk asal (alamat) mereka belum bisa ditanyakan, mereka masih perawatan medis," ungkapnya.
Husni menyampaikan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat kemarin sekitar pukul 19.00 WIB. Pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). (*)