Daerah Masih Butuh Pendampingan dalam Menyelaraskan Rencana Tata Ruang Wilayah 2023-2043

Selasa 12 Dec 2023 - 20:22 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Pemerintah Provinsi Jambi sudah mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 yang baru dirampungkan. Pemerintah Kabupaten/Kota masih membutuhkan pedoman Pemprov agar Rencana Tata Ruang Wilayah untuk 20 tahun kedepan selaras dan terkoneksi.

Hal itu diakui Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman. "Kita mensosialisasikan karena masih banyak Kabupaten/Kota yang butuh pendampingan fasilitasi Pemprov. Agar ruang kawasan di daerah betul-betul terinci," ucap Sekda (12/12).

Pemprov harus terus mendampingi lantaran Perda Provinsi ini akan ditindaklanjuti (turunan) dengan Perda RTRW Kabupaten/Kota. "Perda Pemprov ini jadi pedoman penyusunan RTRW Kabupaten/Kota yang akan diturunkan dengan Peraturan Kepala Daerah dalam Rencana Detil Tata Ruang," kata Sudirman. 

Yang paling menjadi fokus dan strategis adalah keunggulan daerah. Karena keunggulan daerah harus dituangkan di aturan rencana detil tata ruang yang berlaku 2023 hingga 2043 ini. "Diatur semua keunggulannya seperti di Tanjabtim dan Tanjabbar, hingga Migas, listrik, jaringan transportasi ada semua," akunya.

BACA JUGA:Debat Pertama Capres Semoga Dapat Meyakinkan Pemilih

BACA JUGA:Geberrr Akhir Tahun, Motor Honda Banjir Promo

Perubahan yang terjadi dari RTRW sebelumnya, Sekda menyatakan seperti jumlah penduduk, konflik, kawasan. "Seperti kita kan punya kawasan ekonomi Ujung Jabung itu harus dikembangkan 20 tahun kedepan mau jadi apa. Juga ada pusat kawasan perkotaan mau diapakan nantinya, termasuk kawasan industri dan kawasan. Makanya disusun secara rinci dalam rencana tata ruang" ucapnya.

Semua hal dalam RTRW merangkum program pembangunan di Provinsi Jambi dan tak boleh berbenturan. "Kita Pemprov pun tak boleh berbenturan dengan RTRW pusat, jadi harus singkron semua. Dan tak bisa kalau tak singkron dan persetujuan substansi takkan bisa lantaran Kementerian ATR/BPN juga akan berikan persetujuan. Ketika bertentangan tidak bisa disetujui, jadi harus konek," akunya.

Sementara itu terkait polemik sebelumnya yang pernah mengemuka, RTRW Pemprov yang sempat diprotes Tanjung Jabung Barat sudah tak ada permasalahan lagi. Hal itu lantaran yang diprotes soal tapal batas wilayah. Dan hal itu bukan diatur dalam RTRW. "Kalau batas wilayah itu kewenangan Kemendagri tapal batas tak ada hubungannya dengan RTRW," terangnya. (*)

Kategori :