Implementasi Pengelolaan Kinerja ASN di Lingkungan Pemprov Jambi

Senin 18 Dec 2023 - 20:14 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Jurnal

Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui: 

a. peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai; 

b. penguatan peran Pimpinan;

c. penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai, antar-Pegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya. 

d. Prinsip dasar dalam pengelolaan kinerja, meliputi: 

e. Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN tidak hanya sekedar menilai kinerja , tetapi sebagai instrumen pola pengembangan Kinerja Pegawai, 

f. Pengelolaan Kinerja tidak hanya merencanakan diawal dan mengevaluasi diakhir, melainkan fokus pada pemenuhan Ekspektasi Pimpinan (Pejabat Penilai), 

g. Pentingnya Intensitas Dialog Pimpinan dan Pegawai dalam pengelolaan Kinerja, 

h. Kinerja Individu mendukung keberhasilan Kinerja Organisasi yang telah ditetapkan berdasarkan Perjanjian Kinerja, 

i. Kinerja Pegawai mencerminkan Hasil Kerja bukan sekedar uraian tugas serta perilaku yang ditujukan selama bekerja dan berinteraksi dengan orang lain.

Penyampaian perencanaan, pelaporan dan penilaian kinerja dilakukan secara berjenjang oleh setiap ASN, sesuai SE BKN Nomor 1 Tahun 2022, meliputi : 

a. Jabatan Pelaksana, Fungsional Terampil dan Ahli Pertama, penyampaian perencanaan kinerja, pelaporan dan penilaiannya dilakukan oleh Pejabat Pengawas. 

b. Jabatan Fungsional Muda dan Pengawas penyampaian perencanaan kinerja, pelaporan dan penilaiannya dilakukan oleh Pejabat Administrator. 

c. Jabatan Administrator, Fungsional Madya, dan Utama, penyampaian perencanaan kinerja, pelaporan dan penilaiannya dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Sebagai tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai ASN, akan diperoleh predikat kerja yang terdiri dari :

a. Sangat Baik

Kategori :