Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS
Serta Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
JAMBI - Memasuki pertengahan tahun 2023, bagi Aparatur Sipil Negara memiliki kewajiban untuk menyampaikan dokumen perencanaan kinerja Tahun 2023. Yang mencakup penetapan serta klarifikasi ekspektasi dalam perencanaan kinerja yang mengakomodir target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS.
Dalam penetapan perencanaan kinerja tersebut dilakukan kegiatan dialog kinerja untuk menetapkan dan mengklarifikasi ekspektasi pimpinan terhadap peran pegawai ASN dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi.
Menyikapi transisi manajemen kinerja Pegawai ASN tersebut, BKD Provinsi Jambi secara masif melakukan Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN (PNS) ke seluruh Perangkat Daerah. Penilaian Kinerja PNS yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Sistem Manajemen Kinerja ini ditetapkan untuk dilaksanakan oleh seluruh PNS Pemerintah Provinsi Jambi dalam rangka meningkatkan kinerjanya.
Aplikasi e-Kinerja BKN (Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara) adalah aplikasi berbagi pakai berbasis elektronik yang memuat tahapan pengelolaan kinerja pegawai ASN.
Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja BKN, bertujuan :
a. pengelolaan kinerja pegawai ASN mulai dari penyusunan SKP hingga penilaian SKP dan tindak lanjut menjadi lebih mudah, efektif, efisien, dan akuntabel.
b. percepatan layanan kepegawaian dalam SIASN seperti layanan kenaikan pangkat dan layanan pemberhentian yang terintegrasi dengan SIASN, tanpa perlu mengunggah dokumen atau melakukan penyelarasan/sinkronisasi data penilaian kinerja.
c. dasar pembayaran Tambahan Pengahasilan Pegawai ASN (TPP), dengan mengunduh data penilaian kinerja pegawai secara periodik sesuai dengan kebutuhan pada menu laporan.
Pada tahun 2023 ini, dalam pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jambi harus memastikan seluruh pegawai ASN di lingkungannya untuk menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN ini. Seluruh Bidang pada BKD Provinsi Jambi secara terus menerus melakukan pelayanan update data Pegawai ASN pada masing-masing account SIASN guna memanfaat aplikasi e-Kinerja BKN ini serta melakukan asistensi/pendampingan dalam peng-input-an perencanan, pelaporan dan penilaian serta evaluasi kinerja Tahun 2023.