b. Baik
c. Butuh Perbaikan
d. Kurang
e. Sangat Kurang
Bagi Pegawai ASN yang memperoleh predikat kinerja “Sangat Baik” berturut-turut selama 2 (dua) tahun diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi. Sedangkan Pegawai ASN yang memperoleh predikat kinerja “Baik” berturut-turut selama 2 (dua) tahun diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi.
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang memperoleh predikat kinerja “Cukup, Kurang atau Sangat Kurang diberi waktu selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Apabila tidak juga mencapai predikat “Baik”, Pegawai ASN yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali. Apabila tidak memenuhi syarat, dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Jabatan Administrasi (Pengawas dan Administrator) dan Jabatan Fungsional yang memperoleh predikat kinerja “Kurang” atau “Sangat Kurang”, diberikan kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Jika setelah waktu tersebut, tidak memperoleh predikat kinerja”Baik”, ASN yang bersangkutan wajib mengikuti uji kompetensi kembali. Apabila tidak memenuhi syarat, yang bersangkutan ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun. Setelah satu tahun tidak tersedia lowongan, pegawai diberhentikan dengan hormat. (aba/adv)