Implementasi Pengelolaan Kinerja ASN di Lingkungan Pemprov Jambi

Senin 18 Dec 2023 - 20:14 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Jurnal

b. Baik

c. Butuh Perbaikan

d. Kurang

e. Sangat Kurang

Bagi Pegawai ASN yang memperoleh predikat kinerja “Sangat Baik” berturut-turut selama 2 (dua) tahun  diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi. Sedangkan  Pegawai ASN yang memperoleh predikat kinerja “Baik”  berturut-turut selama 2 (dua) tahun diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi.

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama  yang memperoleh predikat kinerja “Cukup, Kurang atau  Sangat Kurang  diberi waktu selama 6 bulan untuk  memperbaiki kinerjanya. Apabila tidak juga mencapai predikat “Baik”, Pegawai ASN yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali. Apabila tidak memenuhi syarat, dipindahkan pada jabatan lain sesuai  dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Jabatan Administrasi (Pengawas dan Administrator) dan Jabatan Fungsional yang memperoleh predikat kinerja  “Kurang” atau “Sangat  Kurang”, diberikan kesempatan selama 6 bulan untuk  memperbaiki kinerjanya. Jika setelah waktu tersebut, tidak memperoleh predikat kinerja”Baik”, ASN yang bersangkutan wajib mengikuti uji kompetensi kembali. Apabila tidak memenuhi syarat, yang bersangkutan ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan atau ditempatkan sementara pada jabatan tertentu  dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun. Setelah satu tahun tidak tersedia lowongan, pegawai diberhentikan dengan hormat. (aba/adv)

Kategori :