JAkARTA- Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menegaskan bahwa pelat nomor dengan akhiran RF sudah tidak berlaku lagi sejak November 2023.
"Banyak keluhan dari masyarakat masih menemukan RF sampai 2023-2024, saya tegaskan, bulan 11 (November) 2023 stop, tidak ada lagi yang pakai," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunusnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu.
Yusri menambahkan jika masih ada pelat RF di jalan dia pastikan pelat tersebut adalah palsu.
"Ini bulan 12 (Desember), semua (pelat) itu palsu dan segera dicopot," katanya.
BACA JUGA:Larang Truk Bermuatan Isi BBM Dalam Kota, Ditlantas Polda Jadi Surati Pj Walikota
BACA JUGA:Mengerikan, Korban Lakalantas Alami Putus Kaki Usai Ditabrak Truk
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut berjanji tidak akan segan-segan menjerat pengendara yang masih menggunakan pelat RF.
"Setelah ini, kami akan lakukan razia khusus untuk kendaraan nomor khusus dan nomor rahasia, serempak kami di kawasan Jakarta," katanya.
Kemudian, Yusri menjelaskan bahwa pelat nomor khusus untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri untuk yang berlaku sekarang yakni berakhiran ZZ.
Namun, dia meminta pengguna pelat tersebut untuk tertib dan tidak melanggar lalu lintas karena pihaknya akan tetap kirim surat tilang.
"Teman tentara surat terdaftar saat dia melanggar lampu merah misalkan dia tertangkap oleh ETLE, kami kirimkan ke Pomdam karena keluar database," katanya.
Pelat nomor RF umumnya menunjukkan instansi yang menggunakan, contoh pelat kode akhiran RFD instansi yang menggunakannya adalah TNI Angkatan Darat, RFL TNI Angkatan Laut, RFU TNI Angkatan Udara dan kepolisian menggunakan RFP.
BACA JUGA:Dirlantas: Akan Ditutup Bila Tak Dibenahi
BACA JUGA:Eksekusi Lahan Ricuh, Polisi Lepas Tembakan ke Udara dan 4 Warga Diamankan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor rahasia atau khusus.