JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi melakukan penyegelan sejumlah kursi yang ada di Resto Mie Gacoan, yang berada di Kota Baru, Kota Jambi, baru-baru ini.
Penyegelan dilakukan lantaran pihak Mie Gacoan melanggar aturan. Karena menambah kursi dan meja permanen tidak sesuai izin yang dimiliki.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi menyebut, Resto Mie Gacoan meletakan kursi lebih dari izin yang mereka miliki.
Kejanggalan tersebut diketahui oleh petugas dan ditindak oleh Satpol-PP Kota Jambi.
"Izin yang dia pegang 50-100 kursi," katanya.
Namun, hasil pengecekan di lapangan, pihak resto Mie Gacoan meletakkan 260 kursi.
BACA JUGA:Dewan Minta Pj Walikota Aktif Tangani Persoalan Sampah di Kota Jambi
BACA JUGA:Banjir di Kota Tak Teratasi, Warga Minta Pemkot Cari Solusi
"Kalau mereka mau menggunakan lebih dari 200 kursi, diwajibkan memiliki dokumen UKL-UPL dari DLH," terangnya. Feriadi menambahkan, usaha resto tersebut tidak disegel sepenuhnya. Resto Mie Gacoan tetap beroperasi sesuai dengan izin dimiliki.
"Mereka tetap buka sesuai izin yang dimiliki" imbuhnya.
Jika Resto Mie Gacoan tetap ingin menggunakan kursi yang telah disegel, mereka harus mengurus izin yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui instansi terkait.
"Mie Gacoan harus tertib beroperasi sesuai dengan izin mereka. Jika tidak, harus memiliki dokumen UKL-UPL dari DLH," pungkasnya. (*)