Harusnya Pemprov Berikan Sanksi
JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Polemik rencana pembanguan stockpile dan pelabuhan batu bara di kawasan Aurduri, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi oleh PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) masih terus menggema.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengungkapkan, ada Perda yang dilanggar oleh PT SAS yang sudah melakukan land clearing stockpile di kawasan Aurduri.
"Semua sudah ada aturannya. Mengenai PT SAS ini jelas ada Perda yang dilanggar," kata Junedi, Selasa (26/12).
Ia menyebut, jika izin PT SAS dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, artinya Pemprov Jambi harus berkomunikasi dengan Pemkot Jambi, karena lokasi stockpile itu berada di Kota Jambi.
BACA JUGA:Resto Mie Gacoan Langgar Izin, Meja Kursinya Disegel Satpol PP
"Sampai sekarang belum ada duduk bersama antara Pemprov dan Pemkot Jambi. Apa urgensi untuk Kota Jambi kalau dipaksakan pembangunan stockpile batu bara itu," katanya.
Lanjut Junedi, berkenaan dengan PT SAS ini, pemerintah Kota Jambi dari awal memang menolak. Alasan menolak itu, tentu sudah ada kajian yang matang, tidak sekedar menolak.
Kata Dia, kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah sebelumnya, itu sudah didasarkan atas kajian peraturan daerah.
Pihaknya yang juga duduk di Komisi II DPRD Kota Jambi telah meninjau ke lokasi rencana pembangunan stockpile dan pelabuhan.
"Kami melihat lokasinya sangat dekat dengan intake Aurduri, ini tentunya bisa jadi masalah distribusi air bersih di kemudian hari," kata Junedi.
Intake Aur Duri, melayani pelanggan di tiga Kecamatan, yaitu, Alam Barajo, Telanaipura dan Kota Baru.
"Lebih kurang melayani 20 ribu pelanggan," katanya.
Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi sudah turun ke lapangan untuk melihat dan melakukan evaluasi pada kegiatan yang dikerjakan PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) tersebut.