Dalam kajian DLH ada beberapa hal terkait lingkungan yang tidak dilaksankan.
Pertama terkait sosialisasi kepada masyarakat yang tidak dilakukan PT SAS. Kemudian tidak ada pelaporan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pengolahan Lingkungan (RPL) kepada Pemerintah Kota Jambi.
Selain itu, ada kegiatan land clearing yang dilakukan PT SAS, tetapi tidak mengikuti kaedah lingkungan yang berkelanjutan.(*)
Kategori :