Jaga Netralitas Polri di Pemilu
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO-Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan netralitas personelnya terjaga dengan menerbitkan tiga surat telegram yang berisi pedoman perilaku untuk jajaran kepolisian.
Dalam rilis akhir tahun Polri 2023 di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, Sigit mengatakan seluruh personel Polri dari mulai pucuk pimpinan hingga pelaksana tugas lapangan terikat dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik.
“Telah diterbitkan tiga surat telegram berisi pedoman perilaku netralitas personel Polri, termasuk aturan perilaku bermedia sosial, larangan berfoto dengan pose tertentu yang bisa menimbulkan persepsi keberpihakan kepada salah satu pasangan calon,” kata Sigit.
Jenderal bintang empat itu menjelaskan Polri bersama TNI dan Bawaslu telah menandatangani deklarasi komitmen netralitas TNI-Polri sebagai wujud nyata.
BACA JUGA:Koptu Anumerta Hendrianto Tinggalkan Dua Orang Putri
BACA JUGA:Tekan Laju Inflasi, Bupati Bungo Resmikan Pasar TPID
Selain itu, untuk memastikan netralitas personel Polri di lapangan, Divisi Propam Polri telah melakukan berbagai upaya, mulai dari membuka saluran komunikasi, menyerap pengaduan masyarakat, membuat video sosialisasi, deteksi dini, patroli siber hingga pengawasan melekat kepada personel.
“Pengamanan yang melaksanakan pengamanan Pemilu, timsus terdiri dari Paminal dan Provos,” kata mantan Kabareskrim Polri itu.
Ia juga mempersilakan masyarakat untuk melaporkan bila ada personel Polri yang kedapatan melanggar ketentuan netralitas.
“Jika ada personel yang terbukti tidak netral silakan dilaporkan melalui berbagai pengaduan yang ada beserta bukti-buktinya dan pasti akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” kata Sigit.
Pelibatan Polri dalam Pemilu 2024 untuk pengamanan pesta demokrasi, mulai dari tahapan, pencetakan surat suara, distribusi surat suara, hingga mengawal sengketa pemilu.
Salah satu surat telegram Kapolri berisi pedoman terhadap gaya berfoto dengan memperlihatkan simbol maupun tanda tertentu. Hal ini merupakan wujud dari implementasi netralitas personel Polri dalam Pemilu 2024, dan Undang-Undang Polri Pasal 28 ayat (1) dan (2). (ant)