SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 akhirnya disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Selasa, 12 Agustus 2025.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Sarolangun Tingkat II yang digelar di ruang rapat utama DPRD Sarolangun.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Sarolangun H. Hurmin didampingi Wakil Bupati Gerry Trisatwika, serta Ketua DPRD Ahmad Jani, Wakil Ketua I Cik Marleni, dan Wakil Ketua II Dedi Ifriyansyah. Rapat paripurna dihadiri oleh 21 anggota DPRD Sarolangun.
Dalam sambutannya, Bupati Hurmin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang baik dalam proses pembahasan hingga persetujuan Ranperda tersebut.
“Saya beserta seluruh jajaran eksekutif mengucapkan terima kasih atas pengertian, saran, dan pendapat yang telah disampaikan oleh para anggota dewan yang terhormat,” ujar Hurmin.
Ia menambahkan, setelah pengesahan Ranperda ini, Pemkab Sarolangun akan segera melakukan konsultasi dan evaluasi ke Pemerintah Provinsi Jambi.
“Setelah evaluasi selesai, barulah kita bisa menetapkan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
Hurmin juga menyampaikan apresiasi atas kritik dan masukan konstruktif dari DPRD terkait isi Perubahan APBD 2025.
Ia berharap dukungan tersebut menjadi langkah bersama dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik.
Rapat paripurna turut dihadiri Penjabat Sekda Sarolangun Ir. Dedy Hendry, Asisten III Hazrian, para asisten dan staf ahli bupati, Sekretaris DPRD Kaprawi, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sarolangun. (*)