JAMBI - Beberapa saksi kasus dugaan penipuan investasi bodong dengan modus mengajukan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan, diperiksa oleh Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, AKP Irwan, Jumat (5/1) kemarin.
Dikatakannya, bahwa saksi yang diperiksa merupakan saksi dari pihak pelapor, korban maupun pihak leasing.
"Ada sebanyak 14 leasing yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan sudah diambil keterangannya," katanya.
Atas kasus tersebut, disampaikan Irwan, ada sebanyak 31 orang yang menjadi korban. Dari 31 korban itu terdapat dua laporan polisi.
"Total korbannya ada sekitar 31 orang, nanti kita cek lagi. Perkara ini tetap akan kita dalami terlebih dahulu," sebutnya.
BACA JUGA:Penipuan DO Kelapa Sawit, Pasutri Pemilik CV Karo Karo jadi DPO
BACA JUGA:Kejati Jambi Buru 8 DPO yang Masih Berkeliaran, Ini Tampang dan Ciri-cirinya
Irwan menjelaskan, kasus ini statusnya akan segera dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan apabila alat-alat buktinya sudah lengkap.
"Apabila sudah tingkat penyidikan kita akan melakukan pemeriksaan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada," tuturnya.
Hasil pemeriksaan sementara, dikatakan dia, mobil-mobil yang dilakukan oleh yang bersangkutan memang ada yang di rental. Selain itu, ada juga yang disewakan dan ada yang digadaikan.
"Itu untuk sementara ya, hasil penyelidikan kita sementara. Kita lagi mencari dan mendalami keterangan- keterangan saksi untuk bisa mencari barang bukti tersebut untuk kita lakukan penyitaan," ungkapnya.
Sebelumnya, korban penipuan investasi bodong dengan modus pengajuan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan terus bertambah.
Atas kasus investasi bodong itu, korban saat ini telah bertambah dua orang dan telah membuat laporan ke Polda Jambi, pada Jumat 8 Desember 2023 kemarin.
Dua korban kasus investasi bodong ini datang ke Polda Jambi dengan didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Beni Ari Feriadi.