JAMBI-Ditreskrimum Polda Jambi upayakan untuk melakukan mediasi antara pelapor (Budiharjo) dan terlapor (Ependi ) terkait kasus pengerusakan pagar Gudang Ekspedisi oleh tetangganya.
Diketahui, gudang ekspedisi tersebut beralamat di Jalan Lingkar Selatan, RT 15, RW 04, Kelurahan Kenali Asam Bawah.
Pengerusakan ini terjadi pada Minggu 10 Desember 2023 lalu sekitar pukul 15.00 WIB sore.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (6/1).
Andri mengatakan, terkait pengerusakan pagar gudang ekspedisi yang berada tepat berseberangan dengan Mako Brimob Polda Jambi tersebut, ternyata di Polresta Jambi ada laporan juga di objektif (lokasi) yang sama terkait masalah jalan dan tata ruang.
“Kita tangani tapi ternyata setelah kita melakukan penyelidikan, ada laporan diobjek yang sama, itu juga dilaporkan oleh telapor yang dilaporkan di Polda, laporannya di Polresta terkait masalah jalan dan tata ruang,” katanya.
Lanjut Andri, dalam hal ini pihaknya sudah mencoba melakukan mediasi kepada kedua belah pihak karena selama ini keduanya selalu bekerjasama.
“Kami kemarin sudah mencoba untuk dimediasi karena kami melihat ini adalah tetangga, sepagar yang selama ini mereka selalu bekerjasama bersama,” sebutnya.
Selain itu, selama ini keduanya juga saling membantu apabila salah satu dari mereka ada kekurangan atau masalah.
“Yang artinya dua-duanya punya usaha saling membantu kalau yang satu ada kekurangan tetangga membantu. Jadi kami lebih mengedepankan terhadap masalah ini adalah musyawarah,” ungkap Andri.
Andri berharap kedua belah pihak dapat memahami permasalahan yang terjadi dan saling memaafkan. Saat ini proses laporan dari kedua belah pihak masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.
“Terus kita lanjutkan proses penyelidikannya dan kita juga berkoordinasi dengan teman-teman dari pemerintahan karena ini menyangkut jalanan yang selama ini dimanfaatkan oleh kedua belah pihak untuk usaha bersama mereka,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Budiharjo alias (Acok), Jay Tambunan mengatakan, bahwa untuk perkataan Ditreskrimum Polda Jambi ialah tidak profesional yakni berpihak ke saudara Ependi.
“Kita melihat dari mengulur proses penetapan tersangka padahal sudah jelas dugaan tindak pidana pengerusakan yaitu di pasal 170 KUHP,” ujarnya.
Jay menyampaikan, menurutnya dalam kasus ini kliennya sudah jelas bisa membuktikan dan menunjukan kepemilikannya serta barang yang di rusak berupa pintu pagar, tembok, gembok pagar dan patok batas tanah.