KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menerima 5.079 pengaduan dugaan korupsi dari masyarakat sepanjang tahun 2023.
“Penanganan perkara di KPK salah satunya bermula dari pengaduan masyarakat, selama 2023 KPK menerima 5.079 pengaduan, dari jumlah tersebut 690 diarsipkan dan 4.389 diverifikasi,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers Kinerja dan Capaian KPK 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1) kemarin.
Selanjutnya sebanyak 1.963 pengaduan sedang berada di tahap penelahaan, 3 pengaduan diteruskan ke eksternal, 9 pengaduan diteruskan ke internal KPK, 2 pengaduan sedang diverifikasi dan 2.413 pengaduan belum dapat ditindaklanjuti.
Pengaduan terbanyak datang dari wilayah DKI Jakarta dengan 759 pengaduan, Jawa Barat 483 aduan, Jawa Timur 430 aduan, Sumatera Utara 354 aduan dan Jawa Tengah 270 dengan aduan.
Nawawi juga menerangkan sepanjang 2023 KPK telah menangani ratusan kasus korupsi dengan rincian 127 perkara berada di tahap penyelidikan, 161 perkara di tahap penyidikan dan 129 perkara di tahap penuntutan. Kemudian 124 perkara berada di tahap eksekusi dan 94 perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam penanganan perkara tersebut, diantaranya KPK melakukan delapan operasi tangkap tangan (OTT) yaitu: Pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya, penerimaan fee jasa travel umroh; dan suap pengondisian pemeriksaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Suap Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera.
3. Suap proyek pengadaan layanan digital Bandung Smart City. Suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Selanjutnya pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur. Suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur. Pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Sepanjang 2023, KPK juga mengembangkan penanganan perkara korupsi dengan pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari delapan tersangka.
Nawawi menambahkan bahwa tujuan utama pemberantasan korupsi adalah memulihkan kerugian negara dan KPK sepanjang 2023 berhasil mengembalikan lebih dari Rp525 ke kas negara.
“KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp525.415,553.599. Asset Recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak,” ujar Nawawi. (ant)