MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Mantan Kepala Desa Mekar Sari Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Budiono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Muaro Jambi. Pasalnya Budiono jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimi Fernando melalui Kanit Tipikor, IPDA Sudirman, SH, MH
Dia mengatakan, berkas perkara tersangka Budiono telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi pada Rabu, 10 Januari 2024 lalu.
“Tersangka dan barang buktinya telah kita limpahkan ke JPU Kejari Muaro Jambi,” katanya, kemarin.
Dia menjelaskan, tersangka Budiono diduga merampok dana desa dengan cara membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pekerjaan fisik jalan. Jalan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat di SPJ kan oleh tersangka menggunakan dana desa senilai Rp. 100 juta.
BACA JUGA:Camat dan Kades Jaga Netralitas dalam Pelaksanaan Pemilu 2024
BACA JUGA:DIduga Korupsi PAD Rp9,6 Miliar, Mantan Kades Ditahan
Selain itu, lanjut Sudirman, tersangka juga diduga menilep uang Pendapatan Asli Desa dari hasil panen tandan buah segar kelapa sawit di tanah kas desa. Tersangka diduga telah merugikan negara lebih kurang Rp. 117 juta dari Pendapatan Asli Desa tersebut.
“Tersangka diduga membuat SPJ fiktif jalan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Tersangka juga diduga tidak menyetor kan hasil dari tanah kas desa. Total nilai kerugian negaranya sebesar Rp. 217 juta,”ungkapnya.
BACA JUGA:33 Kades Terpilih Segera Dilantik, Catat Tanggalnya
BACA JUGA:Melanggar Aturan Kampanye, Bawaslu Akan Musnahkan Ribuan APK
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Budiono dijerat Undang-undang Tipikor, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, Budiono merupakan Kades Mekar Sari Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi periode 2018-2023. (*)