JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi akan memanggil Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.
Hal ini guna meminta kejelasan terkait pengumpulan pajak di Kota Jambi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, sejumlah persoalan pajak yang menjadi perhatian pihaknya yakni pajak Hotel Abadi Suite, pajak PT EBN Angso Duo dan yang terbaru adalah persoalan pajak resto Pi'tek Obong.
Kata Junedi, Ia menilai ada kesan pembiaran mengenai masalah tersebut.
"Kita melihat ini ada indikasi pembiaran oleh Pemerintah Kota Jambi melalui BPPRD Kota Jambi," katanya.
BACA JUGA:Tersisa 6.100 Keping Blanko Cetak KTP Cukup untuk 10 Hari
BACA JUGA:Dideadline 24 Maret Laporan Keuangan Pemprov Jambi 2023
Seperti persoalan resto Pi'tek Obong. Usaha tersebut sudah berdiri sejak 2021 dan memiliki izin.
"Tapi kenapa pajaknya tidak tertagih. Saat optimalisasi pajak juga tidak didatangi. Padahal mereka memiliki izin, tentunya sudah jelas terdata," imbuhnya.
Semua pihak nantinya akan dipanggil termasuk pelaku usaha yang bermasalah dengan pajak.
"Dalam waktu dekat akan kita panggil BPPRD, pemilik resto Pi'tek Obong, pihak Abadi Suite dan PT EBN," ujarnya.
Lanjut Junedi, pihaknya ingin tau sejauh mana BPPRD Kota Jambi selaku pengumpul pajak dan retribusi dalam merespon tunggakan pajak.
"Kenapa ini berlarut, apa solusinya," kata Junedi.
Sebelumnya, menanggapi adanya tudingan penggelapan pajak, pemilik resto Pi'tek OBONG angkat bicara.
Salah satu pemilik resto Pi'tek Obong, Ari mengatakan, dirinya dan beberapa pemilik resto Pi'tek Obong telah menemui pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi guna penyelesaian hal tersebut.