Sejauh ini, Ombudsman RI Perwakilan Jambi akan menyelidiki kembali bagaimana yang bersangkutan tergabung parpol lalu tercantum caleg bisa lulus administratif hingga akhirnya ikut seleksi kemudian lolos PPPK. Jika seandainya sudah diseleksi secara ketat pastinya itu tak akan lolos.
"Ini yang harus kita cek lagi, kenapa bisa lolos administratif dan lolos pula PPPK nya. Apa cuman lampirkan surat pengunduran diri saja ternyata yang bersangkutan masih tercantum caleg ini yang akan kita tanyai lagi dengan pihak Panseldanya," ucap Syaiful. (*)
Kategori :