JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Penjabat Walikota Jambi, Sri Purwaningsih angkat bicara, mengenai polemik adanya salah satu calon legislatif (Caleg) terdaftar di KPU Kota Jambi, yang lolos jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkot Jambi.
Sri mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses menyikapi persoalan tersebut.
"Kami sudah proses, dan sudah dilaporkan ke BKN Jakarta, dan kemudian sudah ada persetujuan penggantinya," kata Sri Purwaningsih.
Kata Sri, pegawai yang tadinya lolos seleksi PPPK nomor satu diberhentikan dan sekarang diisi oleh peringkat di bawahnya.
"Sesuai dengan ketentuan, kita kerja sesuai ketentuan, mekanismenya itu bukan kewenangannya Walikota, tapi ada di BKN. Makanya setelah kejadian itu, Saya langsung bersurat ke BKN, alhamdulillah disetujui BKN untuk dilakukan pergantian," kata Sri.
Persoalan ini juga menjadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan Jambi. Ombudsman mengaku telah menerima laporan adanya seorang calon legislatif (Caleg) yang lulus ada penerimaan PPPK di Pemerintahan Kota Jambi. Laporan itu kini sudah ditindaklanjuti dan kini dalam proses Ombudsman.
BACA JUGA:Beras Penyumbang Inflasi Terbesar Januari 2024
BACA JUGA:Akan Layangkan Surat Balasan Tegaskan Tetap Pakai Jalur Sungai
"Iya kita beberapa hari lalu menerima laporan dari peserta PPPK juga, yang mana Dia melapor bahwa adanya peserta lulus PPPK yang Dia duga pernah tergabung di partai politik. Dan kini laporan itu sudah kita proses," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Syaiful Roswandi.
Peserta yang dilaporkan lulus PPPK itu adalah Afrizal. Dia diketahui adalah seorang Caleg yang saat ini namanya terdaftar di DCT KPU Kota Jambi. Dia tercantum dalam nomor urut 5 dari partai PKS untuk dapil Jambi Selatan dan Pall Merah Kota Jambi.
Afrizal lulus dalam seleksi PPPK di Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKPSDMD) Pemkot Jambi. Saat ini, Ombudsman sudah melakukan langkah dan meminta agar BKD Pemkot Jambi segera menindaklanjuti atas laporan yang diterima oleh Ombudsman.
"Kita sudah minta BKD segera melakukan pemeriksaan, kalau itu memang benar-benar terbukti maka mereka kita minta Panselda Kota Jambi itu cepat membuat keputusannya sebelum pemberkasan dan pengeluaran NIP itu dilakukan oleh BKN," ujar Syaiful.
Tidak hanya sampai di situ, sejak laporan diterima oleh Ombudsman RI Perwakilan Jambi, tentunya laporan terkait PPPK ini akan terus ditindaklanjuti. Apalagi ini sudah menyalahi aturan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi itu juga menyebut bahwasanya nama Afrizal itu bukan sekedar tergabung di partai politik saja tetapi juga terdaftar di DCT KPU dan tentunya dianggap tidak sah jika lulus PPPK.
"Intinya yang namanya orang yang pernah tergabung di partai politik pasti salah ya kalau ternyata tiba-tiba lulus PPPK. Negara ini sudah mengatur siapapun yang terlibat dalam partai politik tidak boleh jadi kepegawaian pemerintah, jadi pegawai itu harus netral jadi tidak harus tergabung parpol apalagi terdaftar jadi caleg," terang Syaiful.