Pertanyakan Perkara Gratifikasi PT APN dan Kades Tanah Garo
MUARATEBO - Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Tebo kemarin geruduk dua instansi di Kabupaten Tebo.
Meraka menuntut perkara dugaan adanya gratifikasi yang dilakukan PT Andika Permata Nusantara (APN) dan Kepala Desa Tanah Garo.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi ini meminta perkembangan proses perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Tebo atas kasus tersebut. Unjuk rasa ini sempat memanas dan berujung kisruh di depan kantor kejaksaan, dan teredam saat adanya keterwakilan pihak Kajari Tebo menemui massa aksi.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap Kejari Tebo hilang dan masyarakat semakin geram,” ujar Afriansyah selaku pendamping masyarakat Desa Muara Tabir dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Lanjutnya, Kejari Tebo dan Pengadilan Negeri Tebo harus tegas dan tegak lurus, karena masyarakat juga ingin mengetahui sejauh mana perkara ini ditangani.
Dirinya juga mendesak perkara ini harus terbuka kepada publik agar bersama mengetahui tentang perkembangan proses perkara adanya gratifikasi yang di lakukan oleh Kades Tanah Garo dan PT APN terhadap masyarakat Kecamatan Muaratabir.
“Kita akan terus kawal perkara ini sampai terkuak permasalahan yang sangat merugikan masyarakat,” ketusnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno mengatakan bahwa, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan Surya Kades Tanah garo. Dirinya mengakui adanya transaksi yang dilakukan oleh PT APN sebesar Rp 500 juta, sementara pada pemanggilan yang pertama, Kades tersebut mangkir dari panggilan.
“Tentang keterbukaan publik kami akan lakukan itu terutama kepada rekan-rekan media begitupun kepada DPD Pekat IB dan pihak AMAN,” pungkasnya. (bjg)