Berkas Spesialis Pencurian di Gerai Alfamart Segera Dilimpahkan

Rabu 14 Feb 2024 - 21:59 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI - Penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka spesialis pencurian di gerai Alfamart yang diringkus pada Selasa 23 Januari 2023 lalu.

Pelaku yakni, Arif Rahman (37), warga Jalan Aditya Warman, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Pasar Kompol Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu (14/2) kemarin.

Cahyono mengatakan, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas perkara tersangka dan akan segera dilimpahkan dalam Minggu ini. "Kemarin aku tanda tangani berkas perkaranya, insyaallah minggu ini bisa dikirim," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Unit Reskrim Polsek Pasar berhasil meringkus pelaku spesialis dan juga residivis pencurian di Gerai Alfamart di Kota Jambi, pada Selasa 23 Januari 2023 lalu sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

Pelaku yakni Arif Rahman (37), warga Jalan Aditya Warman, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. 

Kapolsek Pasar, Kompol Cahyono mengatakan, awalnya ada pria yang datang ke dalam Alfamart dan  langsung menuju ke dalam kamar mandi. 

Salah satu karyawan mengenali pria tersebut, yang sebelumnya pernah melakukan aksi pencurian minyak goreng di Gerai Alfamart tersebut.

Lalu, karyawan Alfamart itu langsung mengunci pintu gudang dan kemudian meminta pertolongan kepada tetangga di samping ruko Alfamart. "Ya pencuri itu sebelumnya pernah mencuri di tempat karyawan itu bekerja," kata Cahyono baru-baru ini.

Sadar dirinya terkunci, pria itu berteriak meminta pintu dibuka. Namun, karyawan Alfamart pun enggan untuk membuka pintu gudang itu dan pencuri tersebut pun langsung membuka pintu gudang dengan cara paksa. "Dia mau keluar dari Alfamart, tapi dihalang oleh karyawan itu dan pelaku  langsung mendorong karyawan Alfamart di bagian dada sebelah kanan sebanyak dua kali dan mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kiri dan mengancam karyawan tersebut," jelasnya.

Saat menodongkan pisau ke arah muka karyawan Alfamart, pelaku itu pun berkata "pulang dari sini ketemu aku mati kau". Lalu, pelaku langsung pergi menggunakan sepeda motornya.

Atas kejadian itu, karyawan Alfamart pun mengalami ketakutan dan sakit pada bagian dada sebelah kanan dan melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata Cahyono, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, pihak kepolisian pun mendapatkan informasi bahwa pencuri itu sedang berada di kosnya di kawasan Lebak Bandung. "Kita awalnya dapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang melihat pencuri itu sedang ada di kosan, dan memberitahukan kepada kami keberadaan pencuri itu," tuturnya. 

Setelah mendapatkan informasi itu, pihak kepolisian pun langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang masih berada di dalam kos. 

Lalu, pelaku dibawa ke Polsek Pasar guna pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, pencuri itu pun mengakui telah mencuri barang di Alfamart di Kota Jambi sebanyak enam kali. "Dari pengakuan pelaku, ia bukan hanya mencuri barang di Alfamart, tapi dia juga telah menggelapkan sepeda motor yang lokasinya di Tungkal," ungkap Cahyono.

Atas perbuatannya, spesialis dan juga residivis pencuri barang di Alfamart ini dikenakan Pasal 362 dan Pasal 368 KUHP tentang Pencurian. (*)

Kategori :