BACA JUGA:Pesan SAH Pasca Pemilu, Jaga Spritualitas Perjuangan Jangan Halalkan Segala Cara
BACA JUGA:Kajian HKTI, SAH Minta Pemerintah Jaga Harga Pangan Jelang Ramadan
Selanjutnya, di Pasal 497 dijelaskan setiap orang yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, kemudian akan dikenakan denda paling banyak Rp24.000.000. (*)
Kategori :