Laporan LPPDK Tak Jujur Bisa Dipidana

Minggu 03 Mar 2024 - 21:53 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Muhammad Akta

BACA JUGA:Pesan SAH Pasca Pemilu, Jaga Spritualitas Perjuangan Jangan Halalkan Segala Cara

BACA JUGA:Kajian HKTI, SAH Minta Pemerintah Jaga Harga Pangan Jelang Ramadan

Selanjutnya, di Pasal 497 dijelaskan setiap orang yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, kemudian akan dikenakan denda paling banyak Rp24.000.000. (*)

Kategori :