JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) 18 partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) tengah menjalani proses audit. Ini setelah penyerahan LPPDK dinyatakan berakhir pada 29 Fabruari 2024 kemarin.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno mengatakan bahwa audit LPPDK dilaukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk. Prosesnya tengah berjalan, karena LPPDK disampaikan partai melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
“Kemarin kita sudah minta parpol untuk menyampaikan LPPDK melalui Sikadeka. Batas akhirnya 29 Fabruari kemarin, sekarang lagi porses audit oleh KAP,” ujarnya, Minggu (1/3) kemarin.
Setelah dilakukan audit, kata Yatno, hasilnya akan disampaikan KP kepada KPU. Kemudian hasil audit itu juga akan disampaikan kepada partai politik. “Setelah kita terima hasil auditnya, baru kita umumkan dari 24 Maret sampai dengan 8 April 2024,” katanya.
BACA JUGA:Pemilu Damai Jadi Angin Segar Capai Investasi Rp1.650 Triliun
BACA JUGA:Tiga Parpol Kebagian Satu Kursi di Tanjabtim, Sempat Absen Pada Pemilu 2019
Mantan Ketua KPU Kota Jambi ini menjelaskan, untuk tingkat Provinsi ada 18 KAP yang ditunjuk. Satu KAP akan melakukan audit untuk satu partai politik sampai ke tingkat Kabuaten/kota.
“Jadi satu KAP mengaudit LPPDK satu partai politik. Tidak boleh dua dalam satu Provinsi. Begitu selesai, nanti akan kita umumkan,” sebutnya.
Lantas bagaimana jika ada partai politik yang tidak menyerahkan LPPDK? Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, apabila peserta pemilu tidak menyerahkan LPPDK, keterpilihannya dapat dibatalkan. Sanksi itu sesuai dengan Pasal 118 ayat (3) dan (4) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
BACA JUGA:Hak Angket Untuk Kecurangan Pemilu Tidak Tepat
BACA JUGA: Asraf: Kerinci Tak Rawan Konflik Pemilu
"Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih," jelasnya.
Adapun Pasal 118 ayat (4) menyebutkan dalam hal Calon Anggota DPD tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), Calon Anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.
Para peserta pemilu juga diharapkan jujur dalam menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Idham, Pasal 496 menyebutkan peserta pemilu yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu dapat dipidana satu tahun dan dikenakan denda paling banyak Rp12.000.000.