Ditambahkan Agus, untuk bagi hasil WTC dengan Pemprov sudah diikat dengan kesepakatan dan perhitungan yang telah ditentukan sebelumnya.
"Artinya jika Pemprov ingin mengoreksi, berarti kita harus meninjau kembali perjanjian itu dengan persetujuan pihak ketiga. Sehingga kita harus memadukan keinginan kita dengan kemampuan pihak ketiga dan didalamnya ada hak dan kewajiban," tegasnya.
Dari penelusuran Jambi Ekspres bagi hasil untuk tahun 2022, pihak WTC membayarkan Rp256.655.552. Dokumen itu tertulis, setoran untuk tahun 2022 dibayarkan pada tanggal 30 Maret 2023. Dengan cara transfer melalui Bank Jambi.
Rumusanya didapatkan angka itu adalah bagi hasil keuntungan WTC. Dimana Pemprov mendapatkan 15 persen dari keuntungan total WTC dalam tahun terkait, yang telah dikurangi dengan biaya operasional pihak yang bernaung dibawah PT.Simotha itu.
BACA JUGA:Kantongi Izin Resmi, Investor Batubara Justru Dihalangi Oknum Jalankan Usahanya
BACA JUGA:Ditolak Warga, Truk Sampah Menuju TPA di RPT Putar Balik
Dan jumlah keuntungan sendiri menurut BPKPD Provinsi Jambi dihitung oleh Konsultan dari WTC dengan alasan sudah kesepakatannnya begitu.
Bahkan pada Covid-19 tahun sebelumnya mall WTC sama sekali tak menyetor ke rekening Pemprov karena tak mendapatkan keuntungan bisnisnya.
Padahal brand pakaian ternama hingga makanan cepat saji, hingga bioskop memenuhi toko-toko yang disediakan pihak mall. (*)