BACA JUGA:Gubernur Al Haris Teken MoU TPA dan SPAM Regional Kerinci - Sungai Penuh
Data yang dihimpun, peredaran Rokok ilegal di Provinsi Jambi luar biasa besar, hampir dua tronton masuk setiap minggu untuk diedarkan hampir semua di kabupaten dan Kota, termasuk di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Menurut salah seorang sumber yang namanya tidak ingin disebutkan, modus yang dilakukan adalah diduga dengan memperjualbelikan kuota persetujuan pemasukan barang/rokok dari oknum pengusaha (cukong).
"Untuk pendistribusian, sejumlah kaki tangan cukong, yang terdiri dari sales-sales kecil, mulai menawarkan dan menjajakan berbagai merk rokok ini ke grosir. Rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang atau ilegal memiliki beberapa ciri yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan salah personalisasi," ungkap sumber.
Sementara itu Kasat reskrim Polres Kerinci AKP Veri dikonfirmasi awak media mengatakan masih lakukan pendalaman terkait keberadaan rokok ilegal tersebut.
BACA JUGA:Galian C Ilegal di Kerinci Marak, Aparat Diminta Bertindak
BACA JUGA:Polisi Periksa 23 Saksi Kasus Dugaan Manipulasi Data Penerima PPPK Kerinci
Pihaknya akan melakukan penyisiran bila ditemukan rokok ilegal.
"Ya nanti akan kita tindak lanjuti informasi adanya rokok ilegal tersebut," katanya.
Sebagai mana diketahui bahwa fenomena peningkatan produk rokok murah di masyarakat akibat kenaikan cukai cukup agresif.
Padahal, ceruk pasar rokok dengan harga terjangkau ini kerap menjadi pintu masuk produk rokok ilegal.
Dalam hal ini, penentuan tarif cukai harus mempertimbangakan capaian indikator makro ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, daya beli masyarakat, dan tingkat penyerapan tenaga kerja serta rantai IHT dengan sektor lainnya.
Agresifnya kenaikan cukai rokok tidak mampu mengurangi konsumsi rokok di masyarakat, tetapi hanya beralih kepada rokok murah yang justru menjadi permasalahan baru.
Cukai rokok kalau bisa jangan terlalu tinggi. Kalau naik harus melihat kapasitas dari pabrik-pabrik rokok itu, melihat permintaannya juga. Pemerintah juga tidak boleh terlalu bergantung pada cukai rokok. (*)