JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Seorang kontraktor berinisial AS diamankan Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, beberapa waktu lalu atas kasus penggelapan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, awalnya kontraktor ini mempunyai proyek tiga unit pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Dikarenakan tidak mempunyai modal untuk dimulai pembangunan Ponpes tersebut, akhirnya kontraktor ini meminjam modal kepada rekanannya.
Seiring berjalannya waktu, kata Andri, kontraktor ini tidak mengembalikan uang yang dipinjam kepada korban atau pemodal.
“Pembangunannya itu tahun 2020, artinya sudah ada kerjasama pembayaran. Tapi itu tidak diserahkan ke pelapor, yang seharusnya sebagai peminjam modal,” ujarnya, Jumat (22/3) kemarin.
BACA JUGA:Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Meninggalnya Santri di Tebo
BACA JUGA:Kasus Bullying Siswa MTs, Lima Pelajar Ditetapkan Sebagai Pelaku Anak
Atas kejadian tersebut, korban atau pemodal bernama Yuliana mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar dan melapor ke Polda Jambi pada Desember tahun 2023 lalu.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan memanggil tersangka atau kontraktor tersebut.
Disampaikan Andri, saat dipanggil oleh penyidik, tersangka yang merupakan kontraktor ini tidak memenuhi panggilan atau mangkir.
Lantas, pada akhirnya Penyidik menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah itu, tersangka kembali dipanggil sebanyak dua kali, tapi tersangka tetap mangkir dari panggilan Penyidik.
BACA JUGA:Terkait Kasus Santri Meninggal Tak Wajar, Penyidik Periksa 47 Saksi
BACA JUGA:Kasus Bunuh Diri Sekeluarga Layak Disebut Kasus Pidana
“Pada akhirnya kita jemput paksa tersangka di Bengkulu dan dibawa ke Polda Jambi. Saat ini sudah kita tahan,” ungkap Andri. (*)